Reporter: Ipul/Lina
Halut, Minggu (16/04/2017) suaraindonesia-news.com – Asosiasi Jurnalis Online (AJO) Provinsi Maluku Utara mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan kepada wartawan,untuk itu ketua AJO Rahman Mustafa, meminta pihak Polres Tobelo secepatnya mengusut kasus pemukulan wartawan Surat Kabar Harian dimaluku utara Azhar N .Arfane yang dilakukan belasan pemuda di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,beberapa waktu kemarin
“Pada prinsipnya kasus kekerasan terhadap wartawan salah satu media cetak dimaluku utara saudara Azhar N Arfane sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan pers di Maluku Utara, kasus ini masuk pidana murni sehingga polisi secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan,” tandas Rahman, Kepada sejumlah awak media, Sabtu (15/04).
Dia menyebutkan, kasus ini juga melanggar kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
“Kasus ini kami akan mengawalnya sampai tuntas, sehingga ada efek jera bagi para pelaku pemukulan kepada wartawan,” tegas Rahman.