Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kepala BNN Kabupaten Lumajang: Pekerja Wajib Punya Surat Bebas Narkoba

Avatar of admin
×

Kepala BNN Kabupaten Lumajang: Pekerja Wajib Punya Surat Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
aaas 2

LUMAJANG, Rabu (24/10/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaku usaha diminta ikut berpartisipasi dalam penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika. Dan wajib punya surat bebas narkoba bagi pekerja baru.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, AKBP Mudawaroh usai memberikan paparan kepada peserta sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada pelaku usaha, siang ini.

“Alhamdulillah pada acara ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Kabupaten Lumajang, Bambang Wijanarko,” kata Mudawaroh kepada sejumlah media.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Dukun Pijat

Menurut Mudawaroh, BNN Kabupaten Lumajang dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak bisa berjalan sendiri, masih perlu adanya partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait ikut bertanggungjawab.

Baca Juga: Masyarakat Harus Bentengi Lingkungan dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Kegiatan kali ini, kata Mudawaroh mengambil tema Pengembangan Kapasitas P4GN Dilingkungan Dunia Usaha/Swasta. Sedikit berbeda tapi sama makna dengan kegiatan sebelumnya.

“Dimana pada pasal 104 dan 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi seluruh masyarakat berkesempatan ikut P4GN dan melaksanakan P4GN ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kades di Aceh Timur Ini Tidak Sepakat Masa Jabatan Keuchik Diperpanjang, Alasannya Bikin Kagum

Hal ini, kata Kepala BNN Kabupaten Lumajang dilakukan agar para pelaku usaha dan para pekerja tidak menyalagunakan narkoba.

“Kami mengharapkan kepada pelaku usaha, pada saat merekrut pekerja baru diminta untuk melakukan dan menyertakan surat keterangan bebas narkotika,” ujarnya lagi.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam