Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kepala Bapenda Kota Bogor, Beberkan Kronologis Tunggakan Pajak RP 10 Miliar

Avatar of admin
×

Kepala Bapenda Kota Bogor, Beberkan Kronologis Tunggakan Pajak RP 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20210930 201442
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana (tengah), Sekban Lia Kania (kiri) dan Kabid Penagihan Anang Yusuf (kanan) saat wawancara di ruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Kamis (30/09/2021) suaraindonesia-news.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, buka suara dan menjelaskan kronologis tunggakan pajak Rp 10 miliar. Deni didampingi Sekban Lia Kania dan Kabid Penagihan Anang Yusuf, menuturkan pajak terhutang senilai Rp 10 miliar, telah berlansung lama. Kemudian memunculkan sengketa, siapa yang paling berhak membayar.

“Bogor Golf Club (BGC) sendiri terjadi perubahan kepemilikan pada tahun 2017 yang lalu, setelah dieksekusi pengadilan. Akibatnya, jumlah tunggakan pajak semakin membengkak karena terjadi beberapa tahun ke belakang,” demikian disampaikan Kepala Bapenda Deni Hendana Kamis (30/09/2021) siang.

Deni menyebut, tunggakan pajak itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Bapenda, namun upaya penagihan terus dilakukan. Tunggakan pajak itu saat objek pajak belum di eksekusi pengadilan hingga perubahan kepemilikan, hingga nilainya semakin besar.

Baca Juga :  Penyaluran BLT di Aceh Timur Sangat Rendah, DD Terancam Sanksi Kemenkeu RI

Sejak 2017 kepemilikan lahan BGC beralih ke Kementerian Kesehatan yakni Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM). Pihak rumah sakit berdalih sesama pemerintah masa harus membayar pajak. Hal inilah yang membuat kekisruhan terus terjadi dan nilai tunggakan semakin membesar.

Pihak rumah sakit berdalih masih menunggu keputusan kementerian Kesehatan besaran pajak yang harus dibayarkan. Ditegaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan ada upaya pada BPK.

“Jangan pula terjadi pembayaran, kemudian memunculkan permasalahan baru. Namun yang jelas, bila kementerian harus membayar akan tetap ditagih. Saya juga bertugas pada 2019, persoalan telah terjadi,” kata Deni.

Deni mengatakan, tunggakan pajak itu terjadi, sebelum peralihan hak kepemilikan dari pengelola BGC ke kementerian. Artinya, masih kepemilikan lama yakni BGC.

“Kita juga tak tau kemana manajemen lama itu sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya para pendemo yang tergabung dalam Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset (GEMPPAR) desak Wali Kota Bogor Bima Arya, untuk mencopot Kepada Bependa dan BPKAD Kota Bogor, dinilai tak mampu selesaikan tunggakan pajak yang fantastis.

Baca Juga :  Ketua Pulle Harahap Siap Kembangkan DPC FSPTI-KSPSI Di Seluruh Paluta

Para demontrans juga meminta Kementerian Kesehatan RI segera mencopot Direksi RS Marzuki Mahdi, dinilai tak mampu mengatasi sejumlah persoalan dan masalah terus mengemuka.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful