PATI, Sabtu (26/03/2022) suaraindonesia-news.com – Tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian bagi calon perangkat desa pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan tetap dilaksanajan sesuai jadwal, kendati ada protes dari warga setempat.
Kegiatan berlangsung di aula Balai Desa Tlogorejo, Sabtu (26/03/22), dihadiri Forkopimcam Jakenan, Kepala Desa Tlogorejo, Panitia PPD Tlogorejo dan 5 calon perangkat desa.
Dalam sambutan, Camat Jakenan, Aglis Mulyana mengatakan, tahapan demi tahapan pengisian perangkat desa di Tlogorejo telah dilaksanakan, sesuai jadwal, berpedoman pada Perbup Pati Nomor 55/2021.
“Dan hari ini tahapannya adalah Penghitungan Skor Jasa Pengabdian bagi calon perangkat desa. Tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak diperkenankan mempermasalahkan”, kata Aglis.
Kepala Desa Tlogorejo, Supar mengungkapkan, terkait tidak diakuinya surat pengabdian salah satu calon perangkat desa, Abdul Kakhim, karena sesuai Perbup Pati Nomor 55/2021, tidak memenuhi kelengkapan syarat.
“Kemaren waktu uji publik, saat panitia mau men-dok (memutuskan), pak camat interupsi, menjelaskan dan membacakan isi perbup. Disandingkan (berkas) dengan riil kenyataan yang ada, ternyata tidak sinkron”, terang Supar.
Oleh karena itu, lanjutnya, panitia mengambil sikap untuk menyesuaikan dengan perbup.
“Dan dengan berat hati, tidak mengakomodir atau tidak mengakui terkait pengabdian tersebut”, lanjutnya.
Pihaknya sendiri mengaku tidak menduga hal itu akan terjadi pada saat uji publik.
Dia pun menepis rumor ada keberpihakan terhadap calon tertentu dan meminta calon tertentu lainnya untuk mengurungkan niat atau mundur dari pencalonan perangkat desa.
“Saya pun sebagai penanggung jawab pelaksanaan ini, sudah berpesan kepada panitia untuk menjalankan sesuai perbup yang ada”, sebut Supar.
Ketua Panitia PPD Desa Tlogorejo, Joni Fatolah mengklaim, pihaknya menjalankan tahapan pengisian perangkat desa berpedoman dan telah sesuai Perbup Pati Nomor 55/2021 dan tata tertib.
“Bagi pihak yang merasa tidak puas, dipersilakan menempuh jalur yang ada”, tegas Joni.
Hasil penghitungan skor jasa pengabdian bagi calon perangkat desa di Desa Tlogorejo, sebagai berikut :
Catur Wahyuningsih memiliki jasa pengabdian sebagai Bendahara PKK Desa Tlogorejo periode 2020 – 2026, mendapat total nilai skor 20.
Iwan Antoni tidak memiliki jasa pengabdian, nilai 0.
Fitri Boni Wulansari tidak memiliki jasa pengabdian, nilai 0.
Lia Cahya Ningsih tidak memiliki jasa pengabdian, nilai 0.
Abdul Kakhim memiliki jasa pengabdian, namun dari sisi administrasi dianggap tidak memenuhi syarat, maka nilai 0.
Kelima calon tersebut, selanjutnya akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Ujian Tertulis yang dijadwalkan pada antara 11 hingga 30 April 2022.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful