Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

KEMNAKERTRANS Dan KADIN Tandatangani Kesepahaman Percepatan Peningkatan Kompetensi

Avatar of admin
×

KEMNAKERTRANS Dan KADIN Tandatangani Kesepahaman Percepatan Peningkatan Kompetensi

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1461649281648

Reporter: Hurry

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman bersama Kamar Dang dan Industri (KADIN) mengenai percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pengembangan program pelatihan terpadu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M. Hanif Dhakiri mengatakan, kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri, serta tujuan untuk mendorong pembangunan sistem informasi pasar kerja nasional yang mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga :  Banjir Jalan Imam Bonjol Diduga Akibat Pekerjaan Drainase Tak Rampung

Lebih lanjut, Menteri Hanif memaparkan bahwa ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi, penegambangan program pelatihan terpadu mencakup pelatihan, pemagangan dan sertifikasi dan penyelenggaraan pelatihan berbasis komptensi bagi tenaga kerja. Dan penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kompetensi bagi instruktur di Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

“Peningkatan kapasitas saran dan prasana pelatihan terpadu, meningkatkan peran informasi pasar kerja,” pungkasnya.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari kesepahaman bersama ini, kata Menteri Hanif, meliputi pendanaan, fasilitas untuk melaksanakan pelatihan dan sosialisasi program kepada instansi pemerintah di tingkat daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Proses Belajar Siswa, Murid TK Kartika XIV-3 Korem 011 Lilawangsa Kunjungi Radio SaPa 96 FM

Menurut Menteri Hanif, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggung jawab KADIN meliputi masukan untuk pemerintah terkait upaya-upa peningkatan kompetensi kerja dan melakukan promosi serta mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja melalui pelatihan terpadu tersebut.

“Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun,” pungkasnya.