Kembalikan Fungsi Trotoar, Pedagang Disepanjang Jalan A Yani Lumajang Ditertibkan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Kembalikan Fungsi Trotoar, Pedagang Disepanjang Jalan A Yani Lumajang Ditertibkan

×

Kembalikan Fungsi Trotoar, Pedagang Disepanjang Jalan A Yani Lumajang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200213 153440
Sejumlah pedagang yang ditertibkan Satpol PP.

LUMAJANG, Kamis (13/2/2020) suaraindonesia-news.com – Demi untuk mengembalikan fungsi trotoar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali tertibkan sejumlah pedagang di sepanjang jalan A Yani Lumajang, Kamis (13/2) pagi.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, saat ditanya sejumlah media mengatakan jika trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki, dikembalikan fungsinya seperti asal.

Tetapi kata Matali, masih banyak ditemukan sejumlah masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar sebagai lapak untuk berjualan.

“Kami lakukan operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan tersebut, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, karena banyak ditemukan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rp 200 Miliar Guna Bangun Kembali Pasar Banjarsari Kota Pekalongan

Sebelumnya, kata Matali, sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar trotoar atau bahu jalan tidak difungsikan untuk berjualan, sehingga masyarakat bisa menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya yaitu buat pejalan kaki kembali.

“Penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat umum ketika penertiban itu dilakukan, karena disepanjang jalan terkesan bersih, rapi dan tertib,” bebernya.

Matali menghimbau kepada para pedagang agar berjualan di tempat-tempat yang sudah diperbolehkan, sehingga tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lain atau pejalan kaki nantinya.

Dari data yang dikumpulkan awak media, operasi penertiban tersebut melibatkan sebanyak 25 personil yang terdiri dari Satpol PP, Dishub serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Sosialisasi Perbup Musi Rawas Utara Nomor 152 Tahun 2021, Diskominfo Muratara Gelar Pertemuan Bersama Media Massa

Sebelumnya, Satpol PP juga melakukan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal tersebut kata Matali, menindaklanjuti pengaduan warga di grup Facebook Lapor Lumajang, beberapa waktu yang lalu.

“Maka dari itu dilakukan penyisiran oleh Satpol PP dan Dinas Sosial,” ujarnya.

Pada operasi ODGJ teraebut kata Matali, pihaknya hanya mendapatkan satu ODGJ berjenis kelamin perempuan yang langsung ditangani Satpol PP Perempuan. ODGJ ini langsung dibawa ke puskesmas kota untuk screening kesehatan dan mendapat tindakan pengobatan lanjutan.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca