LUMAJANG, Rabu (4/10/2017) suaraindonesia-news.com – Keluarga korban pembunuhan almarhum Suit, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, tak puas dengan hasil vonis dari Majelis Hakim.
Menurut salah satu keluarga korban, Ahmad kepada media menjelaskan bahwa vonis yang diberikan kepada para Terdakwa hanya 15 tahun dirasa tidak cukup menutupi kesedihan dan duka yang dialami keluarga besarnya.
“Harusnya Terdakwa di hukum seumur hidup atau hukuman mati, biar setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap kakak kandungnya. Kalau cuma 15 tahun jelas kurang,” katanya kepada sejumlah wartawan, tadi sore seusai sidang.

Namun ketika ditanyakan akan melakukan banding, Ahmad hanya mengatakan kalau hal itu masih akan dimusyawarahkan bersama dengan keluarga besarnya.
“Kalau masalah banding atau tidak, kami akan berembuk dengan keluarga besarnya terlebih dahulu, agar mendapat dukungan secara bersama-sama,” bebernya lagi.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sumenep Wacanakan Penambahan BUMD
Sementara itu, terkait dengan vonis yang diputuskan, Hakim Ketua Purwanto, SH mengungkapkan kepada awak media ini jika putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
“Beberapa aspek tersebut dapat dibaca dalam Surat Putusan yang akan diberikan tujuh hari setelah putusan vonis ini,” ungkap Majelis Hakim seusai persidangan.
Memang pada putusan Pasal 340 dengan hukuman 15 tahun itu, kata Purwanto ada batasan maksimal dan minimal. Dan semuanya itu, katanya lagi sudah dituntutkan Jaksa sebagai wakil negara untuk keluarga korban.
“Semua alasan kenapa kami memutuskan vonis 15 tahun bisa dibaca di Surat Putusan saja, disitu sudah jelas semuanya,” pungkasnya. (Afu)
