Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Sumenep Seriusi Kasus Raskin Desa Pakondang

Avatar of admin
×

Kejari Sumenep Seriusi Kasus Raskin Desa Pakondang

Sebarkan artikel ini
IMG 20170704 122804

SUMENEP, Selasa (4 Juli 2017). suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras untuk orang miskin (raskin) yang menjerat oknum Pj. Kades Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sudah masuk tahap pemanggilan saksi saksi.

Menurat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Subagya, saat ini sudah dalam tahap pemanggilan saksi.

“Sesuai perintah pak Kepala kejaksaan Negeri Sumenep kasus tersebut harus di seriusi dan dikebut,” jelasnya.

Sayangnya, sampai saat ini pihak kejari belum bisa membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut serta tidak bisa menyebutkan kerugian atas penggelapan Raskin atau yang saat ini berubah menjadi beras sejahtera (Rastra) itu.

Baca Juga :  Wabup Nias Himbau ASN Laksanakan Motto Kerja Pemkab Nias

“Kita sudah melakukan prosedur sehingga nanti hasilnya akan diketahui. Tunggu saja, kita sudah kerja ektra,” tuturnya.

Lanjut dia, Sampai saat ini sudah ada 10 saksi yang sudah dipanggil. “Mantan kepala bulog, Pj. Kades termasuk juga perwakilan masyarakat beberapa bulan lalu,” imbuh dia.

Baca Juga :  Dua Spesialis Pencurian Alat - Alat Tukang Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Mapolres Malang Kota

Dijelaskan dirinya, masyarakat mengaku tidak menerima raskin sesuai dengan jatahnya selama tahun 2016.

Padahal raskin harus diberikan kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RSTM) yang masuk dafatar sebanyak 15 kg perbulan.

“Raskin harus 15 kg kepada penerima selama satu bulan. Di tambah bulan ke 13 dan 14,” sambung Agus.

Disinggung soal ada beberapa tersangka. Agus enggan memberikan keterangan jika disebutkan akan menghambat jalannya penyelidikan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi saksi,” pungkasnya.(Mhd)