Kejari Indramayu Diminta Usut Dugaan Pungli Prona Penyindangan Wetan

oleh -320 views
Kantor Kejaksaan Negri Indramayu

INDRAMAYU, Kamis (12/7/2018) suaraindonesia-news.com – Kabar kasus dugaan kuat pungutan liar pembuatan sertifikat program Prona yang dilakukan oleh oknum perangkat serta kepala desa Penyindangan Wetan, kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini mencuat karena sudah dilaporkan masyarakatnya sendiri ke Kejari Indramayu dan Kejati Jabar.

Laporan tersebut sudah ada jawaban dari Kejati Jabar dengan Nomor surat R-405/023/Dek/3/2018 tanggal 21 Maret 2018 dari Kejati, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut diduga uang haram hasil pungli tersebut mengalir ke Nursidin kepala desa Penyindangan Wetan, diminta penegak hukum Kejaksaan Indramayu secepatnya Usut terkait dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat program Prona tersebut.

Menurut H. jahusen, salah satu tokoh masyarakat Penyindangan Wetan saat ditemui di rumahnya baru-baru ini mengatakan, program Prona pembuatan sertifikat tanah harusnya gratis, setelah membentuk rapat dan lain sebagainya beserta perangkat desanya setelah itu terbentuklah panitia pembuatan sertifikat program Prona pembuatan sertifikat gratis di desa Penyindangan Wetan.

Namun ternyata, setiap pembuatan sertifikat program Prona dipungut berfariasi, ada yang Rp 800.000,- sampai Rp 1.500.000,- per sertifikat program prona.

“Yang mungutin adalah perangkat desa dan otomatis dugaan uang hasil pungli tersebut juga mengalir ke kepala desa, karena di dalam pembentukan panitia tersebut juga kepala desa ikut berperan mengatur, masalah ini kami sudah laporkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tuturnya.

H. Jahusen menambahkan, kepala Desa Penyindangan Wetan juga disinyalir bukan saja menikmati uang hasil duagaan Pungli (pungutan liar) program pembuatan sertifikat program Prona akan tetapi juga diduga menggelapkan uang Tanah Titisara.

“Selama pak Kuwu nursidin menjabat sebagai kepala desa Penyindangan Wetan, tidak ada kordinasi maupun rapat terkait tanah titisara bahwa tanah itu disewakan atau gimana itu tidak pernah ada rapat dengan masyarakat, bahkan diakhir jabatan pun itu tidak pernah dan sampai sekarang menjadi kades lagi tidak pernah ada rapat dengan masyarakat terkait tanah titisara,” katanya.

Pihaknya pun mengaku, pernah mempertanyakan Kepada BPD baik itu juga dengan LPM. “Sampai-sampai Stempel pun itu tidak ada di seorang ketua baik BPD maupun LPM adanya di pak Kuwu,” ucapnya.

Lanjut H Jahusen, Kuwu Nursidin diduga kuat tidak transparan kepada masyarakat terkait tanah titisara. Untuk itu, diharapkan kepada penegak hukum secepatnya mengusut dugaan pungli tersebut.

“Harapan saya minta kepada penegak hukum dimohon secepatnya usut terkait dugaan Pungutan liar pembuatan sertifikat program Prona dan dugaan penggelapan anggaran tanah titisara yang dilakukan oleh kepala desa Penyindangan Wetan,” tegasnya.

H. jahusen, Tokoh Masyarakat Penyindangan Wetan

Kepala desa Penyindangan Wetan Nursidin saat ditemui di balai desa mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan pungli tersebut.

“Terkait dugaan Pungutan biaya pembuatan program Prona tersebut saya tidak tahu menahu, sebelumnya kamu pihak desa sudah bermusyawarah dengan masyarakat untuk biaya pembuatan sertifikat program Prona tersebut disepakati biayanya antara Rp 200.000,- sampai Rp 300.000,- adapun itu dipunguti lebih oleh perangkat desa saya tidak tahu,” tuturnya.

“Yang jelas kami sebagai kepala desa Penyindangan Wetan sudah ada musyawarah kesepakatan dengan masyarakat, untuk biaya pembuatan sertifikat program Prona tersebut Rp 200.000,- sampai Rp 300.000,- per sertifikat itu pun buat Administrasi” imbuhnya.

Menurut Jaksa Faris. SH saat dihubungi media ini terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Penyindangan Wetan beserta perangkatnya menerangkan mengaku bukan merupakan wewenangnya untuk memberikan konfirmasi.

“Kalau untuk menjawab pertanyaan Tersebut, saya tidak berwenang, prosedurnya silahkan datang ke kantor untuk bertemu dengan kasi Intel, nanti beliau yg menjawab,” tetangnya.

Saat media Suara Indonesia hendak menemui Kasi Intel, Loer Budhi Trapsilo. SH di kantornya, Rabu (11/7/2018) belum bisa ditemui, menurut satpam, Kasi Intel sedang rapat tidak bisa ditemui.

“Sedang rapat, mungkin rapatnya sampai sore baru selesai,” kata salah seorang satpam singkat.

Reporter : Sono-Jani
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan