BLORA, Rabu (2/7) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menetapkan seorang pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Tunjungan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir program tersebut.
Tersangka berinisial K, resmi ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana program PNPM-MP pada tahun anggaran 2017 hingga 2021 dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
“Kurang lebih Rp800 juta nilai kerugian yang ditimbulkan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejari Blora,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, Rabu (2/7).
Tersangka K saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora untuk kepentingan proses penuntutan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Jatmiko menegaskan bahwa penyidik masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk dari proses persidangan.
“Untuk sementara ini, satu orang yang kami anggap paling bertanggung jawab. Namun, tidak menutup kemungkinan perkembangan selanjutnya mengarah ke pihak lain,” jelasnya.
Program PNPM-MP merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui dana bergulir. Oleh karena itu, Kejari Blora menilai penting untuk memastikan program tersebut tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Kejari Blora berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran negara. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













