Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Batu Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Buku Fiktif Rp 180 Juta

Avatar of admin
×

Kejari Batu Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Buku Fiktif Rp 180 Juta

Sebarkan artikel ini
0531d062 a652 4df8 b8c9 01159f50b6fe
Kepala Kejari Batu Nur Chusniah. Foto: Adi Wiyono/SI

KOTA BATU, Rabu (2 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka dugaan pengadaan buku fiktif di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu tahun 2016.

Pengadaan buku fiktif itu diduga dilakukan oleh pejabat Pemkot Batu bersama rekanan. Akibat pengadaan fiktif itu Negara dirugikan sebesar Rp 180 Juta.

Kepala Kejari Batu Nur Chusniah mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baca Juga: KPK Segel Kantor Inspektorat Pamekasan

Baca Juga :  Lama Tak Digaji, Karyawan DBS I dan III Lurug Kantor PT Sumekar

“Kita tinggal mendapatkan laporan hasil kerugian negara. dari hasil pemeriksaan BPK, Kalau memang sudah kami terima langsung kami tetapkan,” kata dia.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya sudah memanggil pihak terkait kasus ini yang antara lain kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) beserta stafnya termasuk rekanan pengadaan. Untuk kasus ini proyek sebesar Rp. 180 juta saja.

Dalam perkembangannya tidak hanya di satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, tetapi juga melibatkan Kantor Perpustakaan Pemerintah Kota Batu.

Baca Juga :  Produk Tenun Ikat Perempuan NTT Makin Mendunia

“Dimana, OPD ini juga mempunyai proyek pengadaan buku yang anggarannya sebesar Rp 160 juta pada tahun anggaran 2016 lalu,” sambungnya.

Jika Kejari Batu menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan buku fiktif ini, maka dalam sebulan telah membonglkar dua kasus dugaan korupsi pengadaan proyek bilboard di Denpasar dan Surabaya, yang menjerat mantan Kabag Humas SA yang kini menjadi tahanan kejari Batu (Adi Wiyono).