Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kambing Etawa

Avatar of admin
×

Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kambing Etawa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 02 at 13.30.38
Mulyanto saat berada dalam mobil tahanan Kejari Bangkalan. (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Jumat (02/07/2019) suaraindonesia-news.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus pada tahun anggaran 2017 itu. Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga :  Jaga Kesiapan Tempur, Komandan Lanal dan Prajurit Lanal Batuporon Latihan Menembak

“Alat bukti sudah cukup makanya kita langsug tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam saat menggelar pers rilis, Jumat (2/8).

Baca Juga :  Maksimalkan Penerapan Perda, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Gabungan

Kata Badrut, kerugian negara atas kejadian tersebut sekitar 9 miliar rupiah.

“Tersangkanya tadi sudah kita panggil sekitar jam 9. Keduanya langsung kita tahan,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka, Badrut mengajak untuk melihatnya nanti.

“Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska