BALIKPAPAN, Rabu, (31/12) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memaparkan hasil penuntutan terhadap sejumlah perkara selama tahun 2025, dengan fokus pada bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, menyampaikan bahwa di bidang Pidum, Kejari Balikpapan telah menyelesaikan 10 perkara melalui Restoratif Justice, melebihi target 8 perkara.
Dalam paparannya, Andri menjelaskan bahwa Kejari Balikpapan juga menangani 872 perkara prapenuntutan dan 889 perkara penuntutan, dengan 21 upaya hukum banding dan 12 kasasi.
“Telah dilakukan eksekusi sebanyak 712 perkara, menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum,” kata Andri.
Bidang Pidum juga menonjolkan penanganan 5 perkara narkoba dengan tuntutan pidana mati terhadap pengedar sabu berinisial CT, ES, GW, dengan barang bukti seberat 58,67 gram, serta kepada dua pengedar lainnya berinisial R, dan M, dengan barang bukti mencapai 52 kilogram sabu.
“Tuntutan pidana mati ini telah disetujui Kejaksaan Agung, menunjukkan keseriusan kami memberantas narkoba,” tegasnya.
Andri menjelaskan bahwa peningkatan tren kejahatan di Balikpapan memicu komitmen kuat Kejari dalam pemberantasan narkoba.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus lakukan tuntutan hukuman mati untuk memberikan efek jera kepada para pengedar,” katanya.
Di bidang Pidsus, Kejari Balikpapan juga telah melakukan penyelidikan 3 perkara, penyidikan 5 perkara, prapenuntutan 6 perkara, penuntutan 6 perkara, dan eksekusi 4 perkara. Bidang Pidsus juga berhasil mendapatkan denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 649 juta, yang telah disetor ke kas negara.
Bidang Datun, Andri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara yang diselesaikan secara letigasi, yaitu melalui jalur peradilan sebanyak 4 kegiatan dan 100 kegiatan diselesaikan dengan cara nonletigasi.
Dari upaya pelayanan hukum bidang Datun juga telah menyelesaikan sebanyak 13 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 22 LO, bantuan hukum 100 kegiatan.
“Dari semua kegiatan yang telah dilaksanakan bidang Datun, Kejari Balikpapan sudah bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 524 juta. Sedangkan, kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 11,6 miliar,” paparnya.
Sementara itu, di bidang Pemeliharaan Aset dan Penerimaan Barang Bukti, Andri menyebut bahwa pihaknya berhasil menyetorkan nilai keuangan sebesar Rp 246 juta yang berasal dari hasil lelang.
Kemudian terhadap pengembalian barang bukti dari putusan yang telah inkrah sebanyak 249 perkara, penjualan unit dalam lelang online sebanyak 74 unit, pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dengan jumlah total 2.914 item, yang meliputi narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja, double L, senjata tajam, handphone, timbangan dan pakaian.
“Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis, yaitu dua kapal,” tutupnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












