ABDYA, Kamis (25/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) mengembalikan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga disalahgunakan pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019 di Desa Gampong Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat.
Giat tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB di Aula Kantor Kejari Abdya, dimana telah dilaksanakan serah terima pengembalian uang Dana Desa (DD) Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2019.
Pada kesempatan itu, Kajari Abdya Heru Widjatmiko yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri mengatakan, pengembalian uang DD Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2019 telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan berjalan aman, tertib serta lancar.
DD tersebut diserahkan langsung oleh Mulyadi selaku Sekretaris Desa Panton Cut yang lama kepada Keuchik Panton Cut, Khairul Reza disaksikan oleh Irban IV Inspektorat Abdya dan didampingi oleh Kajari Abdya dan Kepala Seksi Pidana Khusus.
“Saya berharap, penyalahgunaan uang APBDes tidak terulang lagi. Kami juga meminta perangkat desa untuk mengelola DD secara efisien, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya,” terangnya.
Heru Widjatmiko juga nyampaikan, bahwa besaran serah terima pengembalian uang DD Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee itu senilai Rp. 39.549.181 sekian.
“Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai dengan aturannya untuk mengelola DD,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam


 
									










