Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Kejaksaan Bantah Kasus Nazaruddin Mangkrak

Avatar of admin
×

Kejaksaan Bantah Kasus Nazaruddin Mangkrak

Sebarkan artikel ini
9emosisaksikasussimulatortantangjpumenangkapnya.

Kejaksaan Bantah Kasus Nazaruddin Mangkrak

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto membantah anggapan kalau pengusutan kasus yang melibatkan perusahaan M. Nazaruddin di lembaganya itu mangkrak. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah Kementerian Agama, yang sedang dikebut ke tahap pra-penuntutan.

“Semua tetap jalan, itu jelas, dong. Ini saja (kasus madrasah) sudah mau pemberkasan,” kata Andhi di kantornya, Selasa, 2 Juli 2013. “Saya sudah perintahkan agar delapan tersangka kasus ini segera dibawa ke pengadilan.”

Baca Juga :  Kader PDIP NTT, Dolvianus Kolo Nyatakan Menolak Tunduk Pada SK DPP PDIP, Ini Alasannya

Delapan tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama, Affandi Mochtar; mantan Direktur Pendidikan Madrasah, Firdaus Basuni; Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad; pejabat pembuat komitmen Syaifuddin; Direktur CV Pudak Zainal Arief; staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia; mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, dan konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jayamartha.

Mereka dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Pasangan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Ke KPU

Pelanggaran itu terjadi ketika para tersangka mengubah pengucuran duit sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar menjadi proyek pengadaan. PT Alfindo sebagai pemenang lelang pun tidak langsung menjalankan proyek. Perusahaan yang kerap digunakan M. Nazaruddin menggarap proyek tersebut justru menyerahkan pengerjaan pada pihak lain atau subkontrak. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 miliar.

Sumber : Tempo.co