Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pamekasan di Ciduk Satreskoba Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pamekasan di Ciduk Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
dfdf
Tono (31) Warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, saat di amankan di Polres Sumenep

SUMENEP, Rabu (25 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Tono (31) Warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diciduk
Satreskoba Polres Sumenep, karena kedapatan membawa sabu.

Teresangka ditangkap di Warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Selasa (24/10/2017) malam Sekitar pukul 12.00 Wib.

Informasi dari masyarakat bahwa tersangka disamping sebagai karyawan Koperasi yang tugasnya menagih cicilan uang pinjaman kepada Nasabanya juga diketahui sering membawa sabu.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Melalui Upacara di Makorem 082/CPYJ

Baca Juga: Kecamatan Bluto Promusikan Produk Unggulan Desa di Pameran Pembangunan 2017 

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi kalau tersangka membawa sabu saat itu berada di Warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (25/10).

Baca Juga :  BEM STKIP PGRI Sumenep Gelar Aksi Protes Tuntut Kejelasan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Selanjutnya setelah positif petugas langsung melakukan penggeledahan, dimana dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,29 gram.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Jar/Jie)