ACEH TIMUR, Minggu (14/07) suaraindonesia-news.com – Ahli waris tambak di Dusun Tanjong Raya, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, menyampaikan keberatan atas penanaman bibit mangrove di lahan tambak seluas 10 hektar. Penanaman ini diduga dilakukan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ismail (45), salah seorang ahli waris yang berdomisili di Desa Neubok Doe, menjelaskan bahwa tambak tersebut telah disewakan kepada Selamat (26), warga Desa Glumpang Umpong Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Utara, sejak November 2023 dengan masa sewa selama dua tahun.
“Penanaman bibit mangrove di atas tambak milik keluarga kami dilakukan tanpa pemberitahuan dari pihak penyewa maupun pihak lain. Seharusnya mereka memberitahukan atau meminta izin kepada pemiliknya, apalagi penanaman bibit mangrove merupakan program jangka panjang,” ujar Ismail.
Keberatan ini telah dilaporkan kepada pihak Polsek Madat pada pertengahan Juni.
“Iya, sudah kami laporkan ke Polsek Madat, tapi belum mengetahui apakah sudah ada tindak lanjutnya,” kata Ismail, yang dibenarkan oleh adiknya, Idris.
Media ini mencoba menghubungi Selamat (26), selaku penyewa tambak, namun beberapa kali dihubungi melalui telepon tidak diangkat.
Baca Juga: Pengusaha Mebel dan Ibu Rumah Tangga Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Menteri AHY
Sementara itu, Keuchik Desa Meunasah Asan, Baktiar, membenarkan bahwa di desanya ada program penanaman bibit mangrove yang dilakukan oleh sebuah lembaga pada awal tahun 2024.
“Iya benar, ada program penanaman bibit mangrove oleh sebuah lembaga beberapa waktu lalu, pihak lembaga bekerja sama dengan kelompok di desa yang diketuai Azhar,” jelas Baktiar.
Ketika ditanya nama lembaga dan sumber anggaran program penanaman mangrove, Baktiar mengaku tidak ingat persis nama lembaga tersebut.
“Apa nama lembaganya saya tidak ingat lagi, terkait sumber anggaran saya pastikan itu bukan bersumber dari uang negara. Jika ingin tahu, besok (Senin) bisa menjumpai pihak mereka (LSM), sebab mereka akan datang ke desa untuk acara penyerahan peta,” sebut Baktiar.
Selanjutnya, Keuchik menandaskan bahwa terkait keberatan pemilik tambak, pihak lembaga sudah meminta izin dari penyewa.
“Sekarang tambak tersebut di bawah penyewa, jadi pihak lembaga sudah meminta izin kepada penyewa. Masalah keberatan itu urusan antara penyewa dengan pemilik,” tandas Baktiar.
Terkait keberatan pemilik/ahli waris, pihak penyewa telah memusnahkan semua bibit mangrove yang ditanam di areal tambak tersebut.
“Jadi pihak penyewa sudah musnahkan semua bibit mangrove di areal tambak tersebut, jadi sekarang keberatan apalagi, kan sudah selesai masalahnya,” cetus Baktiar.
Terakhir, ketika diminta nomor kontak pihak lembaga dan ketua kelompok untuk konfirmasi lebih lanjut, Keuchik terkesan enggan memberikan nomor kontak mereka.
“Tidak ada nomor HP mereka, jika ingin tahu dan menanyakan silahkan besok datang menemui mereka,” pungkas Baktiar.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri













