DELI SERDANG, Rabu (14/10/2020) suaraindonesia-news.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang membekuk 4 pelaku pencurian ikan dalam fiber, Rabu (14/10), sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi wartawan, memgatakan, Keempat pelaku adalah R alias Bongkeng (38) warga Jalan Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, HT alias Pio (24) warga Gang Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, RS alias Roy (34) warga Jalan Tengku Raja Muda No 100, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Justin Alexander Ginting alias Martin (23) warga Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, penangkapan keempat pelaku yang bekerja bongkar muat dan mocok-mocok itu berawal pada Sabtu (26/9) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, korban Jony (39) warga Perum Graha, Jalan Setia Budi, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat kabar dari Security Deli Mas bernama Ali Soleman Siregar, bahwa ikan dalam fiber milik korban dibongkar dan dicuri oleh pelaku di pajak ikan belakang Deli Mas.
Setelah itu korban langsung mengecek kebenaran kejadian tersebut kemudian korban melihat dilokasi kejadian bahwa ikan di dalam fiber telah hilang atau dicuri. Adapun ikan yang dicuri sebanyak 100 kg. Kemudian korban bersama saksi melakukan pencarian terhadap pelaku diseputaran pajak ikan belakang Deli Mas namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang LP / 101 / X / 2020 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 01 Oktober 2020.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr.K MH dan 3 Personil lainnya mendapat kabar jika R alias Bongkeng dan kawannya berada di Pajak Deli Mas Pasar III, Kecamatan Lubuk Pakam. Keempat pelaku pun langsung ditangkap dan diangkut ke komando berikut barang bukti satu buah fiber warna hijau.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan keempat pelaku diamankan.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana,” sebutnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela