Kata Kasi Penkum Kejati Aceh Terkait Kasus E-Learning di Abdya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kata Kasi Penkum Kejati Aceh Terkait Kasus E-Learning di Abdya

×

Kata Kasi Penkum Kejati Aceh Terkait Kasus E-Learning di Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20190626 204802
Kajati Aceh Irdam,SH,MH didampingi Kajari Abdya,Abdur kadir,SH,MH usai meninjau ruang Poliklinik dilokasi setempat.Rabu 26/6.

ABDYA, Rabu (26/6/2019) suaraindonesia-news.com — Pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap E-Learning (TIK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa dalam kasus tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH kepada awak media disela-sela kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kabupaten Abdya menyebutkan, perkara itu tidak akan pernah bebas. “Kasus e-learning tersebut   tetap berlanjut apa lagi sudah diajukan kasasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Desa di Kabupaten Pati Gelar Pilkades PAW, Ini Kata Bupati Haryanto

Lebih tegas, Munawal menyebutkan, dalam hal kasasi belum pernah ada kasus atau tersangka yang bebas ditingkat kasasi. “Insya Allah kita bisa buktikan hasilnya nanti,” singkatnya.

Untuk diketahui, kasus e-learning (TIK) pada kegiatan peningkatan sarana SD/MI/SMP/MTsN di Abdya pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2015 ditemukan kerugian sebesar Rp 293.655.455,00 dan dua terdakwah  SA dan DA yang divonis bebas. Rabu (10 April 2019) lalu, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca Juga :  Yantie Rachim Dorong Kelurahan Bojongkerta Jadi Kampung Tempe

Reporter : Nazli
Editor : Agira
Publisher : Mariska