Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kasus TKD Kolpajung Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Avatar of admin
×

Kasus TKD Kolpajung Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20201112 121336
Sidang dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (10/11/2020).

PAMEKASAN, Kamis (12/11/2020) suaaraindonesia-news.com – Teka teki ditahannya Mahmud dalam kasus dugaan tindak pidana tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kuasa hukum Mahmud, ADV Nisan Radian membongkar semua bukti dalam berkas perkara yang disajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pemekasan. Bukti itu diungkap Nisan dalam pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota, Selasa (10/11/2020), kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyajikan Leter C atas nama Nasirudin, sedangkan dalam surat dakwaan JPU menyertakan bukti Leter C atas nama P Muari/ Percaton.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Kunjungi Pamekasan, Harapkan Pilkades Berjalan Aman

“Hal ini yang nantinya akan kami laporkan ke Bareskrim karena kami nilai ada kejanggalan,” terang Nisan.

Kejanggalan yang disebut Nisan, lantaran JPU hidangkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Perc sedangkan didalam Surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa tanah itu atas nama Muari. Namun, faktanya kuasa hukum Mahmud, membawa bukti perbandingan SPPT 2014, yang menerangkan bahwa versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang ditunjukan oleh penasehat hukum.

Baca Juga :  Bangga! Lomba Inovasi Daerah 2022 Dispen Humbahas Juara Harapan Dua

“Saat kami hidangkan beberapa buktinya, JPU malah kalang kabut, dan hanya membolak balikkan kertas,” tutur Nisan.

Nisan melanjutkan, pihaknya memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Mahmud.

“Saya serahkan semuanya sama allah, kami harap majelis hakim bisa objektif,” ungkap pria yang selalu berkata lantang di persidangan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Reporter : My
Editor : Amin
Publisher : Ela