Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Kasus Perceraian di Kota Santri Tinggi

Avatar of admin
×

Kasus Perceraian di Kota Santri Tinggi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190414 181423
Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen

PEKALONGAN, Minggu (14/4/2019) suaraindonesia-news.com – Angka kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan (Kota Santri) cukup tinggi. Sepanjang tahun 2018 akhir, Pengadilan Agama (PA) Kajen, Kabupaten Pekalongan menyebut ada 2.182 kasus.

Dari jumlah itu, ternyata kasus istri menggugat suami lebih banyak, yaitu 1.391 kasus. Sedangkan sisanya, 465 perkara suami menalak istrinya.

Panitra Muda Hukum PA Kajen, Aristyawan menerangkan, pihaknya telah menerima 323 kasus di tahun 2017, dan pada tahun 2018 menerima setidaknya 2.182 perkara. Jadi jika diakumulasikan total ada 2.505 kasus perceraian sepanjang 2017-2018.

Baca Juga :  Meski BLT-DD Sudah Tahap 3, Warga Jember Ini Hanya Terima Sekali

Aris mengatakan, setelah perkara diterima, pada 2018 2.256 perkara sudah diputus. Artinya masih tersisa 249 kasus. Sisa ini akan diagregasikan tahun berjalan 2019.

“Dari 2.256 perkara itu, perkara yang sudah diputus cerai gugatannya sebesar 1.357 dan cerai talak 433 kasus,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jalan Pantura Pekalongan-Pemalang Jadi Momok Pengendara

Oleh karenanya, jika persentasi, pihaknya telah menyelesaikan 90,06 persen di tahun 2018, sehingga tersisa 9,94 persen. Menurutnya ada banyak faktor pemicu tingginya angka perceraian. Diantaranya judi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran, dan faktor ekonomi.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Dewi