Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sapeken, Tersangka Direhab Meski Sempat Terlihat di Banyuwangi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sapeken, Tersangka Direhab Meski Sempat Terlihat di Banyuwangi

×

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sapeken, Tersangka Direhab Meski Sempat Terlihat di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250928 211316
Foto: Tersangka penyalahgunaan Narkoba Inisial M (Kiri), asal Sapeken, Sumenep saat tertangkap Kamera sedang ngopi santai di salahsatu Kafe di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa Hari lalu.

SUMENEP, Minggu (28/09) suaraindonesia-news.comKasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali terjadi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial M, asal Kampung Raas, Desa Sapeken, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,47 gram bruto atau 0,12 gram bersih.

Kapolsek Sapeken, Iptu Taufiq, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, sesuai laporan barang bukti seberat 0,47 gram bruto dan 0,12 gram bersih,” ujarnya, Minggu (28/09/2025).

Ia menyebutkan, tersangka sudah diserahkan ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tengah Malam, Dedie Rachim Terjun ke Lokasi Bencana Lebak Kantin

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, juga membenarkan adanya kasus tersebut.

“Tersangka terbukti memiliki 0,12 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga positif sebagai pengguna setelah dilakukan tes urine,” jelas AKP Anwar, Minggu sore (28/09/2025).

Namun, berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK), tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna ringan sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Tersangka masuk kategori pecandu ringan sesuai hasil dari BNK. Atas dasar itu kami lakukan rehabilitasi di Kabupaten Pamekasan,” terangnya.

Meski demikian, kasus ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, meski penangkapan dilakukan pada Rabu malam (27/08/2025), tersangka sempat diketahui berada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sudewo Tinjau Projek Pembangunan Bendung Karet Sungai Juana

Menanggapi hal tersebut, AKP Anwar mengaku tidak mengetahui detail keberadaan tersangka di luar daerah.

“Proses rehabilitasi antara 1–3 bulan. Tingkat kecanduannya ditentukan oleh BNK, jadi hal itu bukan ranah kami,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di wilayah kepulauan Sumenep, yang belakangan menjadi perhatian serius masyarakat.