Reporter: Miftakh
Grobogan, suaraindonesia-news.com – Kasus penolakan warga keberadaan kandang ternak ayam petelur di Desa Sumber Jati Pohon yang dekat dengan warga Dusun Juwono Pondok, Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan membuat delema bagi pemilik kandang ayam petelur, sebab dua kepala desa setempat berbeda pendapat.
Kepala Desa Karangrejo Dwi Sri Astutik, mengatakan, babwa sejak awal pendirian kandang ternak ayam tidak ada sosialisasi ke masyarakat.
“Dampak negatif dari ternak ayam tersebut kepada warga Karangrejo dengan bau kotoran ayam dan lalat berdatangan ke rumah warga waktu pasca panen,” ujarnya, Senin (20/06/2016).
Menurutnya, untuk izin pihaknya tidak pernah diberitahu karena wilayah itu masuk ke wilayah Desa Sumber Jati Pohon.
“Kemungkinan izinnya ada di Desa Sumber Jati Pohon mas,” kata Kepala Desa Dwi Sri Astutik.
Sementara Eni Darwati, Kepala Desa Sumber Jati Pohon membantah jika tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Dulu ada sosialisasi ke warga setempat, dan juga ada tanda tangan dari warga setempat, memang dulu pernah yang punya kandang ternak ayam tersebut datang kesini untuk mengurusi perizinan dan saya hanya memberikan surat pengantar saja,” bebernya.
Ia menambahkan, apakah ada izin atau tidak, menurutnya itu bukan wewenangnya, sebab yang memberi izin adalah dinas terkait, sehingga perlu adanya penelusuran terhadap dinas, apakah surat izinnya keluar atau tidak.

