NIAS SELATAN, Rabu (22/5/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait laporan salah seorang warga Desa Siwalubanua Kecamatan Lahusa Propinsi Sumatera Utara An. Sokhiwanema Ndruru di Polsek Lahusa tentang kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan No. STPL/08/III/2018/SU/Res-Nisel/Sek. Lahusa yang terduga pelaku TL.
Kepada wartawan suaraindonesia-news.com, sekitar pukul 15.00 wib Bripka M. Gulo.SH., saat dikonfirmasi ditempat kerjanya menerankan bahwa Laporan ini memang sudah kita terima tapi masih dalam tahapan pemeriksaan terduga terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor mengatakan bahwa ada beberapa orang terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan parang dan tombak dilokasi perkebunan.
“Pihak penyidik telah memproses kasus ini, bahkan telah dikonfrontasi antar saksi pelapor dan terduga pelapor sehingga kita tetapkan terduga pelaku ada empat orang,” jelasnya.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan I (Pertama) kepada terduga pelaku namun tidak datang,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari pengacaranya melalui via telpon kepada kami bahwa klienya tidak bisa datang hari ini 22 Mei 2018 dan Kamis ini baru bisa datang untuk siap dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku.
“Selanjutnya bila mana surat panggilan pertama tidak dapat dipenuhi maka akan tetap kita buat surat panggilan berikutnya berdasarkan ketentuan,” tegas Gulo.
Reporter : Edhyr Baz
Editor : Amin
Publise : Imam













