ABDYA, Sabtu (18/8/2018) suaraindonesia-news.com – Kasi Intelijen Kejaksaan negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Dasril A Yusdar, SH., M.Hum dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, Propinsi Jambi.
Dasril A Yusdar yang telah bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebagai Kasi Intelijen selama satu tahun enam bulan, kini mendapat tugas baru ke Kejaksaan Negeri Sarolangun Jambi sebagai Kasi Datun.
“Terima kasih atas kinerja nya selama ini yang telah banyak membantu kegiatan Kejari sehingga semua kasus terselesaikan dengan baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir.
Selain rotasi Kasi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya juga mengumumkan beberapa kasus yang telah diputuskan di Makamah Syariah Tapaktuan seperti kasus sodomi.
“Kasus sodomi telah diputuskan hukumannya oleh hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan terhadap tersangka (MA)Bin (ND) dengan pidana penjara selama 168 Bulan penjara dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan,“ ungkap Kajari.
Ia menambahkan, untuk tahun ini semua kasus yang telah memasuki tahap II segera diselesaikan tepat waktu sehingga tidak ada kasus hukum yang tertunda akibat satu dan lain hal.
“Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian Abdya yang selama ini sangat proaktif membratas semua jenis kejahatan di Kabupaten Aceh Barat Daya semoga kerjasama ini terus berlanjut,” pungkas Kajari Abdya, Abdur Kadir.
Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam













