BOGOR, Rabu (25 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Akhirnya pengosongan lahan dan bangunan di wilayah Kelurahan Harjasari yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dilakukan pada Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 wib pagi tadi sukses.
Pihak Pengadilan Negeri Kota Bogor, membacakan putusan sidang didepan bangunan dan lahan yang akan dieksekusi, setelah itu para petugas angkut dan alat berat untuk membongkar bangunan tersebut langsung diarahkan. Tujuan dari pengosongan lahan dan bangunan itu sendiri untuk pembangunan tol Bocimi.
Pada saat pengosongan lahan tersebut, sekitar 300 personil gabungan Polresta Bogor Kota, TNI dan Satpol PP diterjunkan untuk pengamanan, karena ada 5 objek berupa bangunan dan lahan kosong yang harus di eksekusi dibagi menjadi 2 ( dua) zone pengamanan.
Baca Juga: Patung GWK Bali Jadi Patung Tertinggi di Dunia, Kalahkan Patung Liberty
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, M.H yang terjun langsung ke lapangan untuk memimpin pengamanan oleh Polresta Bogor Kota dan jajaran mengatakan, bahwa pengosongan atau eksekusi lahan dan bangunan ini sudah menjadi keputusan pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Pihak kami hanya melaksanakan pengamanan gabungan beserta TNI dan Satpol PP Kota Bogor, sekitar 300 personil gabungan kita terjunkan untuk pengamanan karena ada 5 objek berupa bangunan dan lahan kosong yang harus di eksekusi dibagi menjadi 2 ( dua) zone pengamanan, alhamdulillah pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan berjalan dengan aman dan lancar, hanya banyak warga sekitar saja yang menyakasikan pengosongan tersebut,” ungkapnya. (Iran/Jie)