LANGSA ACEH, Selasa (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Prakasa, SIK. Beserta Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kejati Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala BNN Langsa, dan Instansi lainnya ikut bersama melakukan pemusnahan Ganja dengan cara membakar di halaman Mapolres setempat, Selasa (15/8).
Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa, SIK menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkoba yang kita temukan dalam beberapa tempat di wilayah hukum Polres Langsa.
Hasil penangkapan narkoba ini yang berbentuk barang kiriman yang sudah di paket, tertangkap saat diadakan razia oleh pihak kepolisian di Jalan A Yani depan Kantor POS Langsa.
“Barang haram jenis narkoba tersebut, si pengirimnya dengan cara memalsukan data nama dan alamatnya serta barang ini tidak ada pemiliknya,” kata Kapolres. Baca Juga: Polres Sumenep Musnahkan BB 3,36 Gram Narkoba
Lanjut Kapolres, tentang permasalah Narkoba sangat minim sekali informasi yang kita dapat selama ini, yakni tidak menuntut kemungkinan di Wilayah Kota langsa sebagai tempat pengedar dan pemasok Narkoba.
“Kami berharap kepada yang hadir dan aparat terkait untuk bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh negara yang juga masa depan bangsa akan menerima kehancuran,” Tutur Kapolres.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolres Langsa, yakni sebagai berikut, Barang bukti Daun Ganja Kering yang sudah di paket sebanyak 40 Kg, berupa paket besar yang terbungkus dengan lakban warna kuning merupakan hasil dari temuan Polres Langsa pada 05 Agustus 2016 di depan Kantor POS jalan A Yani.(Rusdi Hanafiah).