Kapolres Langsa Menggelar Upacara Pemberhentian Seorang Personil yang Melanggar Kode Etik - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Kapolres Langsa Menggelar Upacara Pemberhentian Seorang Personil yang Melanggar Kode Etik

×

Kapolres Langsa Menggelar Upacara Pemberhentian Seorang Personil yang Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
aasss
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc. Sedang upacara pelepasan atribut Polri di halaman Mapolres setempat. (Rusdi Hanafiah/SI).

LANGSA, Senin (01/04/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Langsa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia Briptu Husni Mubarak. Senin (01/04).

Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M. Sc, dan diikuti pejabat serta anggota Polres Langsa.

Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga :  Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pilkada yang Demokratis dan Anti Politik Uang di Sumenep

Kapolres Langsa mengatakan, dengan adanya upacara yang di gelar ini sebagai renungan dan pengingat kita semua bahwa kita harus banyak bersyukur apa yang telah di beri oleh sang pencipta.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK RI Terkait Dugaan Gratifikasi Dan TPPU Oleh Tersangka Bupati Probolinggo

Briptu Husni Mubarak di PTDH karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“PTDH terhadap rekan kita ini sebagai pembelajaran dan Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya banga apabila anggota berprestasi, maka apabila ada anggota yang masi terlibat narkoba tetap akan kita PDTH,” tandasnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Imam