Reporter : Lukman
Blora, Rabu 26/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K M.Hum menghimbau kepada kapolsek untuk memasang spanduk di setiap kantor polsek masing masing. Dengan tema “Stop pungli” penerima dan pemberi sama sama melanggar hukum isi dari tema spanduk tersebut.
Dalam hal ini kapolres Blora menjalankan perintah presiden untuk melaksanakan “saber pungli” disetiap pelayaan publik di polri dengan melakukan langkah pencegahan yaitu pasang spanduk stop pungli, bentuk unit satuan petugas “saber pungli” (sapu bersih pungutan liar) dan kat was (peningkatan dan pengawasan) di layanan polri.
“Diharapkan masyarakat melaporkan jika ada pungli di polri maupun instansi lainnya,” Katanya.
Sementara itu kapolsek Cepu AKP. Slamet SH.M.Si Ketika dikonfirmasi Suara Indonesia-news.com menyampaikan bahwa apa yang di sampaikan kapolres Blora merupakan proses pencegahan dini.
“Langkah yang harus kami lakukan di wilayah kerja polsek Cepu untuk memberantas pungli di tempat-pelayanan Publik,” ujarnya.
Menurutnya, diantaranya, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil tindakan yang efektif untuk memberantasnya apabila nanti masyarakat mengetahui langasung sms kepada bapak kapolres seperti yang ada di spanduk terpasang diatas bahwa ada nomor hend phone kapolres.