Reporter : Rusdi Hanafiah
Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Kapolres Aceh Timur mewarning (mengingatkan-red) pengguna media sosial baik Facebook, Twittwer, WhatsApp, Instagram dan lainnya supaya berhati-hati. Pasalnya di Aceh Timur sudah menelan korban.
“Dalam satu minggu ini, sudah ada dua masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur menjadi korban akun facebook palsu yang dilakukan oleh orang yang mencari keuntungan pribadi di dunia maya,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman SH SIK MH kepada wartawan, Jum’at (18/12) kemarin
Diktakan Kapolres, hal tersebut terbukti ketika mereka (korban) membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur baru-baru ini.
Menurut Kapolres, dari dua orang korban yang baru membuat laporan, pengaduannya berbeda-beda. Salah satu korban mengaku diperas dan satu lagi kasus pencemaran nama baik.
“Oleh karena itu, saya menghimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam berselancar di dunia maya agar tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,”katanya.
Kapolres menambahkan, bagi para pelaku kejahatan di media sosial (medsos) jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 32 dan 35 dengan ancaman 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.
“Nah, supaya tidak terjerat dengan UU tersebut. Maka saya ingatkan kembali agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial atau yang lebih dikenal dengan dumay (dunia maya),”tutup Kapolres AKBP Hendri Budiman.