Reporter: Cahya
SURABAYA, Kamis (18/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin didampingi lrwasda Kombes Wahyudi Hidayat, Dirreskrimsus Kombes Widodo, dan Kabid Humas Kombes Frans Brung Mangera serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, gelar kasus pengungkapan home indutri makanan abon oplosan, di Jalan Soponyono Surabaya, Rabu (17/5/2017).
Dihadapan para wartawan, Jenderal Polisi bintang dua itu menegaskan, kasus itu atau makanan abon itu sangat tidak layak untuk dikomsumsi.
“Tim Satgas yang melibatkan polisi bersama sama balai POM dan Perdagangan tetap melindungi konsumen,” tandas Kapolda.
Selain gelar kasus abon Sali dioplos daging ayam sekalicus minyak goreng gula, kopi dan ulang ke kemasan 240 ml hingga satu liter tanpa registrasi dari BPOM dan SNI. Bisnis ini, tersangka memperoleh keuntungan Rp 4juta per bulan.
Penggerebekan minyak goreng tersebut di Jalan Kutisari Selatan Surabaya, yang melibatkan H Usman, warga Kutisari Selatan || Surabaya.
Sedangkan kasus merica oplosan yang dilakukan Djeffri Amanta (45) warga Ploso Timur Surabaya dengan modus merica bubuk dioplos karak halus dengan perbandingan 5 : 1 ini untuk menghemat biaya produksi. Setiap hari 30 kg produksi merica oplosan dengan keuntungan 20 – 25 juta per bulan. Mrica oplosan ini dipasarkan wilayah Jawa Timur.
Sementara itu untuk penyuka daging abon perlu ekstra hati hati. Seperti di Surabaya, tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggerebekan rumah produksi abon sapi yang diduga tak berijin dan menggunakan bahan baku campuran daging ayam. lronisnya, produk abon oplosan ini justru laris manis jelang Ramadhan.
Penggerebekan home industri abon sapi oplosan yang berada di Jalan Soponyono Surabaya dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya dan Disperindag Surabaya, Selasa (16/5/2017). Dari pemeriksaan di Iokasi, petugas banyak menemukan barang bukti bahan baku yang digunakan untuk pembuatan abon yang belum diolah, mulai daging sapi hingga daging ayam mentah yang diduga sebagai campuran.
Satgas pangan juga berhasil mengungkap adanya pelanggaran kadar campuran abon berlabel bahan sapi ini, yaitu dengan perbandingan 60 persen daging ayam dan 40 persen daging sapi. Tak hanya bahan campuran abon, temuan lain yaitu belum adanya ijin produksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk mendalami kasus ini, tim Satgas Pangan juga menyita sejumlah sample barang bukti untuk bahan penyelidikan. Sementara, pemilik usaha Budi Kurniawan yang tengah berada diluar kota akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan kecurangan, maka pemilik home industri ini akan dijerat undang undang pangan dan perlindungan konsumen.
