Kantor Pertanahan Malaka Prioritaskan 8.000 Sertifikat Tanah Terbit September 2017 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Kantor Pertanahan Malaka Prioritaskan 8.000 Sertifikat Tanah Terbit September 2017

×

Kantor Pertanahan Malaka Prioritaskan 8.000 Sertifikat Tanah Terbit September 2017

Sebarkan artikel ini
IMG 20170607 165123
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Yohanes Taolin

Laporan: Cyriakus Kiik

BETUN, Rabu (07/06/2017) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memrioritaskan 8.000 sertifikat tanah untuk diterbitkan pada September 2017 mendatang.

Jumlah ini berkurang dari yang seharusnya 10.000 sertifikat tanah.

“Yang menjadi sasaran adalah warga 14 desa yang tersebar di empat kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di wilayah itu, yakni Kecamatan Io Kufeu, Malaka Tengah, Kobalima Timur dan Weliman,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Yohanes Taolin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/06/2017),

Baca Juga :  Solidkan Gerakan, Tim Pemenangan MANDAT Kecamatan Karang Penang di Kukuhkan

Untuk memberikan pemahaman kepada warga dan memperlancar proses sertifikasi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sejak April lalu gencar melakukan penyuluhan kepada warga.

Tercatat, saat ini 13 Desa menjadi sasaran penyuluhan. Sedangkan pengukuran dilakukan di enam Desa.

“Ke enam Desa yakni Desa Alas Selatan dan Alas Kota Biru di Kecamatan Kobalima Timur, Desa Kamanasa, Umakatahan dan Wehali di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Fatoin di Kecamatan Io Kufeu,” rincinya.

Baca Juga :  Buka Latihan Pra Operasi Patuh Kapuas 2022, Kapolda: Lebih Kedepankan Edukatif, Persuasif Dan Humanis

Menurut Yohanes, dalam pengukuran, petugas menggunakan pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga, lahan yang diukur baik milik perorangan maupun milik pemerintah.

“Rata-rata nasional, dalam sehari petugas pertanahan mengukur 30 bidang tanah milik warga. Sedangkan di tingkat lokal Kabupaten Malaka, setiap hari petugas diwajibkan mengukur 15 bidang tanah,” tandasnya.

Respon (1)

  1. Yth Bpk Kepala Kantor Pertanahan Kab. Malaka.
    saya Nama : Alex Raga, SH. MH
    Pekerjaan : PNS (Kementrian Hukum dan HAM NTT)
    Alamat : Kel. Nunbaun Sabu RT 12/04 Kec. Alak Kota Kupang.
    isi pemberitahuan :
    1. menyampaikan kepada Bpk Kepala Kantor Pertanahan Kab. Malaka sehubungan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 2 (desa Besikama luas tanah 1.886 M2) dengan nama Pemegang hak Milik KORNELIS JOBUL berada dalam penguasaan saya. untuk itu saya mohon bantuan dari bpk kepala kantor pertanahan kab. malaka untuk tidak mengabulkan permohona pergantian sertikat atas nama KORNELIS JOBUL dengan alasan apapun.
    2. adapun sertifikat tersebut berada dalam penguasaan saya sejak tanggal 15 juni 2015.
    demikian yang saya sampaikan..kiranya mendapat perhatian dari Bpk kepala kantor Pertanahan Kab. Malaka..terima kasih.

Komentar ditutup.