Berita UtamaRegional

Kantor BPN Kota Bogor Laksanakan Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun 2019

Avatar of admin
×

Kantor BPN Kota Bogor Laksanakan Peringatan Hari Agraria Nasional Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
IMG 20190925 075843
Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim (Tengah), Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh (Kanan) dan Kasie inprastruktur BPN Kota Bogor Yoga Munawar.

BOGOR, Rabu (25/09/2019) suaraindonesia-news.com – Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor, yang bertempat di Gedung Serbaguna Zeni Aula Sudirman, Selasa (24/09).

Peringatan Hari Agraria Nasional tahun 2019 bertema “ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern”. Tema tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat dan penyemangat seluruh masyarakat Indonesia dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern serta menjamin kepastian hukum.

Dedie A Rachim ketika membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan secara cepat dan transparan, Kementerian ATR/BPN menggagas program transformasi digital. Dimana layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik.

“Layanan pertanahan saat ini dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan,” ungkap Dedie.

Dedie menyampaikan, saat ini empat layanan elektronik meliputi: Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi Bidang Tanah sudah mulai bisa diakses.

“Layanan elektronik akan terus ditambah sehingga motto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini lebih baik akan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang diharapkan dapat menyempunakan aturan pertanahan yang sudah ada dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, sehingga dapat menjadi payung hukum bagi perbaikan layanan pertanahan yang maju dan modern.

Pemerintah, ungkap Dedie, optimis bahwa di tahun 2025 Kementerian ATR/BPN menjadi institusi pelayanan berstandar dunia akan terwujud dengan target seluruh bidang tanah terdaftar dan digitalisasi seluruh arsip dan warkah selesai. Dengan itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional akan menjadi pelopor perubahan.

Atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Dedie A Rachim mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja sama dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, serta kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya program dan kegiatan Kementerian ATR/BPN.

“Semoga Allah meridoi kita semua dalam menjalankan amanah guna mewujudkan sumber daya agraria, pertanahan dan tata ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Dedie.

Sementara Kasie inprastruktur BPN Kota Bogor Yoga Munawar, S.SiT. M.T, saat ditemui diruangan kerjanya menyampaikan, sesuai tema Kementerian ATR/BPN Menuju Penataan Ruang dan Pelayanan Pertanahan yang Berkepastian Hukum dan Modern, maka BPN Kota Bogor akan targetkan sesuai tema Kementerian ATR/BPN yaitu Berkepastian Hukum dan Modern.

“Berkepastian hukum artinya adalah aset aset tanah masyarakat yang sudah di data pada program PTSL ini pasti dan saat ini juga sedang dirancang RUU Pertanahan, walaupun DPR RI hari ini sedang di demo mahasiswa yang salah satunya tuntutan mahasiswa termasuk penolakan RUU Pertanahan,” tuturnya.

Menurut Yoga, di dalam RUU Pertanahan tersebut ada satu pasal yang mengatakan setelah warga mempunyai sertifikat selama lima (5) tahun tidak dapat digugat.

“Berapa lamapun kita mempunyai sertifikat, kalo ada orang lain yang mempunyai data masih bisa digugat tapi, kalo RUU Pertanahan sudah disahkan maka setelah kita memiliki sertifikat selama lima tahun tidak bisa digugat lagi artinya mutlak milik kita dan erkepastian hukum,” ujarnya.

Ditambahkan Yoga, sekiranya setelah lima tahun ada yang menggugat dan dapat membuktikan bahwa tanah tersebut miliknya, maka yang bisa dilakukan hanya ganti rugi dan tidak akan bisa membuat pembatalan.

Dan arti dari modern di sini kata Yoga adalah Kementerian ATR/BPN sekarang sedang menuju era digitalisasi. Untuk BPN Kota Bogor ini sekarang sedang melakukan scan seluruh arsip yang berada di kantor BPN Kota Bogor.

“Scan ini kata Yoga pengadaan maupun lelangnya dari pusat, kantor BPN Kota Bogor hanya menyiapkan tempat dan berkas,” tuturnya.

Untuk hari ini kata Yoga, Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan empat (4) pelayanan melalui elektronik yaitu: 1. Hak tanggungan elektronik, 2. Informasi zona nilai tanah, 3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan ke 3 adalah peningkatan hak. Yang sudah dilaksanakan Kantor BPN Kota Bogor saat ini baru satu layanan yaitu hak tanggungan elektronik.

“Kantor BPN Kota Bogor sendiri kata Yoga sudah mulai mengarah kepada Informasi zona nilai tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan ke peningkatan hak,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Marisa