Laporan: Cyriakus Kiik
BETUN, Kamis (15/6/2017) suaraindonesia-news.com – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berwewenang menghapus nama pemilih. Sebaliknya, yang berwewenang untuk itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Malaka Ferdynandus Rame saat ditemui di kantornya, Kamis (15/06/2017).
Penegasan ini disampaikan Ferdy, begitu akrabnya, berkaitan dengan anggapan beberapa pihak saat ini di Kabupaten Malaka bahwa kerja orang Disdukcapil semberawut.
Maklum, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan sosialisasi di wilayah itu terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wakil gubernur pada 2018 mendatang.
Untuk itulah KPU Kabupaten Malaka telah mendatangi pihak Disdukcapil setempat beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak KPU meminta Ferdy bersama jajarannya untuk menghapus nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Sesuai undang-undang, kami tidak berwewenang menghapus nama pemilih. Yang menghapus nama pemilih adalah KPU saat melakukan pemutakhiran data pemilih”, kata Ferdy.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Belu itu menjelaskan, pihaknya hanya berwewenang menerbitkan dokumen kependudukan, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dan akta-akta pencatatan sipil (capil).
Sedangkan untuk menghapus nama pemilih khususnya bagi mereka yang sudah meninggal dunia, ada prosedurnya. Mekanismenya, data-data kependudukan itu dikirim ke Kemendagari c.q. Dirjen Disdukcapil untuk divalidasi. Untuk urusan pemilu baik pemilu kepala daerah, legislatif maupun presiden, pihak Dirjen Disdukcapil mengirim nama-nama pemilih ke KPU Pusat. Lalu, KPU Pusat mendistribusikannya kembali ke KPU Propinsi dan kabupaten/kota.
Pada gilirannya, menurut Ferdy, KPU sesuai tingkatannya berwewenang menghapus nama pemilih, misalnya pemilih yang terutama secara nyata-nyata telah meninggal dunia.
“Pemutakhiran data pemilih itu ada tahapannya dalam proses pilkada. Pada tahap ini, gunakan dana pemutakhiran data pemilih untuk menghapus nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia”, demikian Ferdy.
Ferdy kemudian menunjukkan mekanisme dimaksud kepada media ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41, 57, 58 dan 61 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.