ACEH TIMUR, Jumat (22/11/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa/Keuchik Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur membuat gebrakan baru dengan melakukan Fit And Proper Test atau uji kelayakan terhadap calon perangkat Desa untuk mengisi posisi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala seksi (Kasi), Kepala urusan (Kaur), dan kepala Dusun (Kadus).
Keuchik Iskandar mengatakan kepada media ini, pendaftaran calon mulai dibuka pada tanggal 10 November sampai 5 Desember 2019, dengan posisi Sekdes 1 orang, Kaur 2 orang, Kadus 4 orang dan Kasi 2 orang, bila nanti yang mendaftaran lebih dari 9 orang akan di lakukan proses seleksi, selanjutnya yang lulus akan di tempatkan pada posisi jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing.
“Tujuan di lakukan fit and proper test ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada putra/i masyarakat Gampong Teupin Breuh menjadi perangkat Desa, meskipun secara aturan Keuchik punya preogratif mengangkat dan memberhentikan aparatur Gampong tanpa harus di lakukan tes,” tutur Iskandar.
“Kebijakan ini kita lakukan sesuai dengan visi dan misi saya untuk pengelolaan pemerintahan gampong yang bersih dan transparan, namun fit proper test ini juga mengacu pada aturan yang berlaku” jelas nya.
Adapun persyaratan administrasi bagi yang ingin mendaftar, surat permohonan lamaran di tujukan kepada panitia, foto copy ijazah minimal SLTA/ sederajat, berusia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk Teupi Breuh minimal berdomisili 1 tahun sebelum pendaftaran, mampu membaca Alqur’an di buktikan keterangan lulusan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, foto KK/KTP, Pas Photo, surat pernyataan setia kepada pancasila dan NKRI, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek.
Kepala Desa yang baru menjabat empat bulan ini berharap, dengan fit and proper test ini akan melahirkan perangkat Desa yang berkualitas, berdedikasi dan bertanggung jawab, sebab kata dia, tantangan Desa kedepan semakin berat seiring pengelolaan Dana Desa (DD) dan tugas perangkat Desa semakin besar.
Sementara Camat Simpang Ulim, Rusamin, SE saat di mintai tanggapan terkait kebijakan dan gebrakan Keuchik Teupin Breuh, mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan hak preogratif kepala Desa.
“Saya sangat mendukung dan cocok,” ujar Camat.
Lebih lanjut Rusamin, langkah Keuchik Teupin Breuh patut di tiru oleh keuchik lainnya, agar dalam mengangkat perangkatnya jangan asal asalan tidak memiliki kemampuan, sehingga Keuchik sendiri yang repot.
“Walaupun fit and proper test ini tidak sama dengan fit proper test terhadap Kepala Dinas, tapi di lakukan menurut di tingkat Desa,” tutup Camat.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Oca












