Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kades Dorogowok Gagal Nyalon, Pendukung Geruduk Kantor Inspektorat

Avatar of admin
×

Kades Dorogowok Gagal Nyalon, Pendukung Geruduk Kantor Inspektorat

Sebarkan artikel ini
IMG 20190910 192940
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hafifah saat diwawancarai sejumlah media.

LUMAJANG, Selasa (10/9/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa (Kades) Dorogowok, Kecamatan Kunir gagal mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) periode selanjutnya, karena tidak memdapatkan Surat Keterangan Bebas Tindak Lanjut (SKBTL) dari Inspektorat Kabupaten Lumajang.

Ada sekitar 12 warga pendukung Kades Dorogowok yang mendatangi kantor Inspektorat Lumajang, untuk menanyakan permasalahan tak keluarnya SKBTL dari Inspektorat untuk Kades Dorogowok, Kholil.

Seperti diketahui, dengan tak keluarnya surat tersebut, akhirnya Kholil tak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Cakades, karena SKBTL pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa sebagai syarat mendaftar Pilkades.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha, Bupati Pamekasan Serahkan 61 Hewan Kurban

“Masyarakat itu menanyakan, kenapa kok tidak dikeluarkan surat keterangan itu. Saya sampaikan bahwa Inspektorat sudah mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk mengeluarkan surat itu,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Eka Siwi, tadi siang.

Ia menyebut SOP yang dimilik pihaknya sudah jelas. Diantaranya, jika kepala desa sudah bisa melunasi dan mengganti aset yang hilang, maka bisa dibikin surat keterangan tersebut.

“Ternyata di Dowogowok ini belum,” katanya.

Bahkan kata dia, atas permasalahan ini, warga juga meminta surat keterangan khusus, agar kades yang bersangkutan bisa tetap mendaftar Pilkades.

Baca Juga :  Kondisi Pemkab Lumajang Tidak Sehat, Terbukti Plt Bupati Pecat 3 ASN

“Itu kan bukan kewenangan Inspektorat. Itu jadi kewenangan panitia. Kalau kita hanya sebagian kecil dari sekian persyaratan,” ucapnya.

Selain Desa Dorogowok, Hanifah menyebut, masih ada belasan kades di Lumajang yang belum mendapat surat keterangan itu. Namun nampaknya, yang bersangkutan memang berniat tidak mencalonkan diri lagi.

Dari informasi yang didapat sejumlah media di lapangan, salah satu permasalahan Dorogowok sehingga Kades tak mendapat surat keterangan itu, adalah mengani laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang belum beres.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa