Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kabur Tujuh Bulan, Ahirnya Ditangkap Di Pelabuhan

×

Kabur Tujuh Bulan, Ahirnya Ditangkap Di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20151012 102518

KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Setelah melakukan penganiyaan terhadap Asmari, 60, warga Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu hingga meninggal dunia, akhirnya  Pelarian Yudi Hartono,30, warga Dusun Genting, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu akhirnya terhenti ditanggan anggota buru sergap (Buser) Polsek Batu.

Laki-laki beranak tiga ini  ditangkap dipelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (7/10) pukul 23.00. saat hendak menyeberang  melarikan diri ke Kalimantan

Kepala Sub Bagian Humas, Polres Batu, AKP Waluyo menjelaskan, tujuh bulan lalu tepatnya 21 Februari 2015, tersangka melakukan penganiayaan  kepada asmuri hingga  tewas .

“kejadian itu bermula ketika pelaku sebagai pengojek sedang menunggu  langganan atau penumpang, sementara  korban sebagai penjual rokok diatas mobil boks di Jalan Gajahmada, Kota Batu, menunggu pembeli” urai Waluyo.

Baca Juga :  Bawa Kayu Dalam Keranjang, Polisi Tangkap Warga Bojonegoro

Menurut Waluyo, pada 21 Februari lalu. Kira-kira pukul 21.00, korban hendak berjualan di depan Toko Amal, Jalan Gajahmada. Saat itu ditempat korban berjualan sedang diparkir motor milik tersangka dan teman-temannya.

“Saat berjalan mundur, mobil boks milik korban menyengol motor milik tersangka. Akhirnya terjadi percekcokan. Lalu berujung pada perkelahian. Korban didorong tersangka sampai terjatuh keaspal,” jelas Waluyo.

Lalu Korban tidak sadarkan diri. Lalu oleh tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu. “Korban mengalami pendarahan dikepala akhirnya meninggal dunia,” sebutnya.

Baca Juga :  Cegah Laka, Sejumlah  Bus AKAP Dan AKDP di Razia

Setelah menolong korban, tersangka melarikan diri ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang selama empat bulan. Di Pujon tersangka bertani. Setelah itu pergi ke Kalimantan untuk ikut berdagang sayur mayur.

“Tersangka sempat pulang untuk menjenguk anak dan istrinya. Saat hendak menyebrang ke Kalimantan, tersangka kita tangkap. Lalu kita bawa ke Polsek Batu. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP, ancamannya kurungan penjara selama tujuh tahun,” sebut Waluyo (Adi Wiyono).