Reporter : T2g
Gunungsitoli, Sabtu 10/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Setelah sabar menunggu beberapa bulan akhirnya Kepala Bidang Propam Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menanggapi Surat Keberatan Arozatulo Ndraha atas pemukulan dan penangkapan dirinya sebagai wartawan di salah satu Media oleh oknum anggota Polres Nias.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat peliputan di depan kantor PLN, Jln Gomo Gunungsitoli-Nias pada tanggal, 3 April 2016 lalu.
Dalam suratnya yang dialamatkan kepada Arozatulo Ndraha yang bersifat pemberitahuan penanganan dumas an. Arozatulo Ndraha tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan korban, tanggal 27 Mei 2016 perihal keberatan atas penangkapan wartawan salah satu media an. Arozatulo Ndraha. Selanjutnya surat pengaduan tersebut kami limpahkan ke Polres Nias untuk ditindak lanjuti karena saksi-saksi dan terlapor berdomisili di kota Gunungsitoli.
Tidak hanya itu, di surat tersebut juga dicantumkan untuk mengetahui perkembangan perkara selanjutnya bisa menghubungi Kasi propam Polres Nias, Ipda Tona Simanjuntak.
Sementata Ipda Tona Simanjuntak saat di konfirmasi melalui telpon membenarkan bahwa surat laporan tersebut sudah dilimpahkan ke polres Nias.
“Benar, surat itu baru dilimpahkan ke kita dari bidang propam Polda Sumut, jadi saat ini kita lakukan penyelidikan dan perkembangan sejauh mana nanti kita akan sampaikan kepada pelapor.” Terangnya.

