Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kabid Cipta Karya PU Provinsi Jambi Buka Secara Resmi Rekonsiliasi Pengelolaan Rumah Negara GOL III

Avatar of admin
×

Kabid Cipta Karya PU Provinsi Jambi Buka Secara Resmi Rekonsiliasi Pengelolaan Rumah Negara GOL III

Sebarkan artikel ini
Pemembukaan secara resmi rekonsiliasi pengelolaan rumah negara Golongan III
Pembukaan secara resmi rekonsiliasi pengelolaan rumah negara Golongan III. Selasa (2/5), bertempat di Hotel Oduo Weston

Reporter: Inro

JAMBI, Selasa (2/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Bidang Cipta Karya Provinsi Jambi, Rudi Tedja Jaya Laksana mewakili Kadis PU Provinsi Jambi membuka secara resmi rekonsiliasi pengelolaan rumah negara Golongan III. Selasa (2/5), bertempat di Hotel Oduo Weston

Turut mendampingi Kepala satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Jambi, Maidison, dan narasumber.

Dikatakan Rudi Tedja Laksanan, rumah negara merupakan barang milik negara yang dibeli atau dipeoleh atas beban APBN dan APBD.

“Sehingga merupakan bagian dari keuangan negara dan sebagai aset negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi,” terangnya.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Haji Uma, Tanggapi Keluhan Pelaku UMKM Bener Meriah Sulit Mengurus Izin Usaha

Maka sewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah negara.

“Karena itu sudah diatur dalam PP No 40 / 1994 Jo. PP No 31 /2005 tentang rumah negara,” tuturnya.

Rumah negara bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga sera menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau PNS.

“Dari PP No 31 2005, rumah negara digolongkan berdasarkan akan tingkat dan hunian, seperti Golongan I, pemegang jabatab tertentu dan karena sifatnya harus bertempat tinggal dirumah tersebut,” katanya,

Baca Juga :  Benarkah OPD di Sumenep akan Bertambah? Ini Penjelasannya

Serta haknya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Kemudian Rumah Negara Golongan II. Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya didiami oleh PNS.

“Apabila berhenti dari rumah golongan II tersebut maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Dan rumah golongan III rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan II yang dapat dijual kepada penghuninya.