Jual Istrinya Bermain Threesome, Polda Jatim Tangkap Pria Asal Jombang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Jual Istrinya Bermain Threesome, Polda Jatim Tangkap Pria Asal Jombang

×

Jual Istrinya Bermain Threesome, Polda Jatim Tangkap Pria Asal Jombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200402 213226
Kasubdit IV Renakta, Kompol Lintar Mahardhono bersama dengan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

SURABAYA, Kamis (2/4/2020) suaraindonesia-news.com – Ditengah wabah virus corona atau Covid-19, Anggota Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gerebek aksi pasangan suami istri (pasutri) berhubungan badan dengan pria hidung belang (thrresome) di dalam kamar Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Polisi tetapkan Mujianto (29), warga asal Jombang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Renakta, Kompol Lintar Mahardhono menyebut, Mujianto menjadi pelaku utama lantaran telah menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang secara thrresome di salah satu kamar hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto.

“Perbuatan pelaku MJNT kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” kata Lintar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie saat gelar hasil ungkap di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga :  Kajari Sumenep; Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Disidangkan

Saat ditanya apa motif pelaku menjual istrinya sendiri, Lintar menjelaskan karena memenuhi fantasi seksual dan faktor ekonomi. Sedangkan fee yang didapat pelaku Mujianto dari hasil penjualan istrinya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perlu diketahui, seorang pria bernama Mujianto (29), warga asal Jombang, Jawa Timur nekat jual istrinya untuk berhubungan badan secara thrresome (dua laki-laki dengan satu wanita) di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Namun apes, saat tengah thresome telah tercium aparat kepolisian dan digerebek anggota Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil penggerebekan dalam kamar Hotel Wijaya nomer 229, Jalan Raden No.24, Kota Mojokerto, pada hari Kamis, 26 Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Kebutuhan Seks, Picu Angka Poligami di Rembang Selalu Meningkat

Dari dalam kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, Bill Hotel Raden Wijaya tersangka MJNT.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela