Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Lusiyah, 44, warga Desan Jambu, Kecamatan Jabon, Kabupaten Jombang. Rabu (19/8) ditangkap Petugas kepolisian dari Polsek Batu, lantaran wanita setengah tua ini. Diduga melakukan penipuan di toko Emas Bulan Purnama dalam pasar besar Batu
Modusnya, ia menjual gelang emas rantai seberat 25,2 gram, dengan harga Rp, 7,6 juta. Namun setelah dilakukan uji ternyata emas yang ditawarkan itu palsu.
Akhirnya salah satu karyawan bulan purnama secara diam-diam melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, tak lama kemudian petugas berhasil membekuk pelaku.
Iptu Tukiman, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batu, menjelaskan, bahwa tertangkapnya pelaku itu bermula ada laporan korban, bahwa ditokonya ada orang yang menjual emas palsu
“Akhirnya kami tangkap, mulanya pelaku dengan menjual dengan kesepakatan harga gelang emas milik tersangka dibeli Rp7.6 juta. Setelah itu penjaga toko emas memeriksa kadar emas yang terkandung didalam gelang yang dijual tersangka. Ternyata kadar emasnya rendah tidak sebanding dengan nilai belinya,” ungkapnya
Karena tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. “Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP. Ancamannya empat tahun penjara,” tegas dia.
Sedang Lusiyah saat ditemui di Polsek Batu membenarkan aksinya itu, kalau dirinya mau jual gelang emas palsu. “Saya sengaja datang ke Pasar Batu dengan tujuan untuk menjual gelang emasnya. kalau dijual di Pasar Jombang mudah diketahui ” kata dia
Menurut dia, uang hasil penjualan belum diterima. Karena pemilik toko lebih dulu melapor ke polisi dan akhirnya ditangk. (adi wiyono).
