JPU Tuntut 3 Bulan Penjara Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Sidang PN Pati - Suara Indonesia
Berita UtamaHukum

JPU Tuntut 3 Bulan Penjara Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Sidang PN Pati

Avatar of admin
×

JPU Tuntut 3 Bulan Penjara Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Sidang PN Pati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250410 193504
Foto: Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Pati atas Perkara Nomor : 24/Pid.B/2025/PN.Pti.

PATI, Kamis (10/04) suaraindonesia-news.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik, inisial Kar (55 tahun), seorang perempuan dan ibu rumah tangga, dengan tuntutan pidana penjara 3 bulan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (10/04/2025).

Sidang Perkara Pidana Nomor : 24/Pid.B/2025/PM.Pti dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pati, Lilik Setiyani SH;MH, berlangsung dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erni Priliawati, SH . Hadir terdakwa Kar, dengan didampingi penasehat hukum-nya, Adv Purwanto Nifato, SH.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, termasuk setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, menurut JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP; dan oleh karenanya menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa bersalah, yakni telah menuduh dan menyerang kehormatan orang lain di muka umum.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Adv Purwanto Nifato kepada media ini menyatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 April mendatang.

“Kita mendengarkan dengan baik pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Selaku penasehat hukum, akan melakukan pembelaan. Adapun nanti hasilnya, kita serahkan pada keputusan majelis hakim”, terang Purwanto Nifato.

Pengacara asal Kabupaten Jepara ini menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan terbaik.

Sebagaimana diberitakan, Kar, warga di wilayah Kecamatan Juwana, dilaporkan oleh seorang perempuan pengusaha asal Kota Pati, yang tidak terima atas lontaran kata ‘rentenir’ yang diduga dilakukan Kar, saat dilakukan sidang ditempat, yaitu di Juwana, dalam perkara lain.

Berbekal rekaman video saat peristiwa itu terjadi, Kar akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati. Dan kasusnya bergulir hingga ke meja hijau.