Jembatani Persoalan Kepemilikan Tanah, DPN Abdya Gelar Sosialisasi ZNT - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jembatani Persoalan Kepemilikan Tanah, DPN Abdya Gelar Sosialisasi ZNT

×

Jembatani Persoalan Kepemilikan Tanah, DPN Abdya Gelar Sosialisasi ZNT

Sebarkan artikel ini
IMG 20230822 170832
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) H.Salman Alfarisi, mewakili PJ Bupati Abdya H Darmansah, saat membuka Sosialisasi Pemetaan Zona Nilai (ZNT) di Aula Teungku Dikila Bappeda Abdya.

ABDYA, Selasa (22/8/2023) suaraindonesia-news.com – Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya (DPN- Abdya) menggelar sosialisasi Pemetaan Zona Nilai (ZNT) kepada para camat dan Keuchik di wilayah kabupaten setempat.

Kepala Dinas Pertanahan Abdya Rizal
dalam laporannya mengatakan, acara ini diikuti lebih kurang 80 peserta yang terdiri dari lima kecamatan yaitu, Kecamatan Tangan-Tangan, Manggeng, Lembah Sabil, Jeumpa dan Babahrot.

“Adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi hari ini adalah yang pertama untuk mendapatkan informasi terkait dengan nilai tanah di kawasan masing-masing menurut wilayah kerja kita masing-masing,” ujarnya, saat menyampaikan laporan.

Baca Juga: PJ Bupati Darmansah Buka Muskab ke-IV PMI Abdya, Minta PNS dan Honorer Wajib Donor Darah

“Juga sebagai referensi masyarakat dalam rangka memonitor nilai-nilai tanah yang berada di daerah, kemudian sebagai tarif dalam pelayanan maka diharapkan pada kesempatan yang berbahagia ini kepada seluruh peserta dapat memahami gambaran umum tentang zona nilai tanah,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Salman Alfarisi, pada sambutan PJ Bupati Abdya H Darmansah mengungkapkan, Pemkab Aceh Barat Daya menyambut baik serta mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi pemetaan zona nilai tanah (ZNT) itu.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan pengetahuan kita tentang apa itu zona nilai tanah. Sehingga kita memiliki panduan dalam memutuskan segala sesuatunya terkait dengan zona nilai tanah dalam masyarakat,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, jelas dia, tanah menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun untuk investasi. Sementara, luas tanah yang dapat dikuasai sangat terbatas tanah semakin lama dirasakan semakin sempit sedangkan permintaan selalu bertambah sehingga nilai tanah menjadi meningkat dan semakin tinggi dari tahun ke tahun.

“Persoalan ini menimbulkan berbagai masalah di bidang pertanahan khususnya dalam hal kepemilikan tanah,” sambungnya.

Baca Juga: PJ Bupati Darmansah Buka Muskab ke-IV PMI Abdya, Minta PNS dan Honorer Wajib Donor Darah

Baca Juga :  Soal Ambruknya Jembatan Karangnangka Rubaru, Ini Penjelasan Kades Modelir

Oleh sebab itu, pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pertanahan yang dikenal dengan zona nilai tanah atau ZNT. Secara umum ZNT ini adalah data yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya tujuan dari zona nilai tanah ini adalah untuk mengidentifikasi nilai tanah dengan menentukan secara jelas batas-batas kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk sket atau peta,” bebernya.

Hadir dalam kesempatan itu, narasumber dari Kepala Kantor Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya, Irfan Satriadan dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Rizal serta undangan lainnya.

Baca Juga :  28 Pengurus DPP IKTAB Resmi Dilantik, Begini Pesan Pengasuh DUBA

Reporery: Nazli
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam