PAMEKASAN, Rabu (09/05/2018) suaraindonesia-news.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1439 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mengeluarkan sejumlah himbauan berupa surat edaran. Rabu (09/05).
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi, saat mengadakan sarasehan dengan ulama dan umara di Pendopo Agung Ronggosukowati tadi malam.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada ormas-ormas Islam yang sudah memberikan masukan, tausiyah yang akan dirangkum untuk dibuatkan surat edaran Bupati Pamekasan. Sementara drafnya sudah dipersiapkan tinggal menunggu masukan,” katanya.
Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan tersebut berisi tentang kegiatan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan.
Sedangkan tema yang diangkat dalam sarasehan tersebut yakni “Menyambut Dan Mengakhiri Bulan Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.”
Adapun isi dalam edaran tersebut diantaranya meliputi pengaturan pengeras suara yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wib, pelarangan warung/rumah makan buka disiang hari, pelarangan memperdagangkan dan membunyikan petasan, serta pelarangan mengadakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Sementara untuk dinas, kantor, instansi dan lembaga lainnya dihimbau untuk memasang spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati dan menjaga serta mengarahkan pelaksanaan amalan bulan Ramadhan.
“Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada jajaran seperti TNI/Polri, Satpol PP memantau dan mengawasi aktifitas sebagaimana tercantum dalam surat edaran, serta memberikan teguran menindak tegas terhadap pelanggaran yang sudah ditentukan sejalan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014. Selain itu meminta kepada Kadis Kominfo serta Kantor Kemenag untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sarasehan tersebut dihadiri seluruh Forpimda, Kepala OPD, Forpimka serta beberapa tamu undangan lainnya.
Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam