PROBOLINGGO, Sabtu (4/5/2019) suaraindonesia-news.com – Jelang Ramadhan 1440 H, Sat Pol PP Kota Probolinggo Jawa Timur bersama Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, serta TNI dan Polri, Jumat (3/5) malam melakukan razia di tempat hiburan malam, tempat kos serta taman taman kota yang ada di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam razia tersebut, enam perempuan pemandu lagu (PL) diamankan petugas dari tempat hiburan malam (karaoke) Pop City (PC) di jalan dr. Sutomo karena saat di razia mereka tidak membawa kartu identitas diri (KTP), dan sepasang pengunjung bukan suami istri yang sedang berkaraoke di salah satu room karaoke 88 dijalan Suroyo, yang juga tidak bisa menunjukkan KTP.
Disamping mengamankan PL dari PC, dan sepasang pengunjung dari room karaoke 88, dalam razia tersebut petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri yang menginap disalah satu tempat kos di Asabri, juga mengamankan lima orang pengunjung tempat karaoke PC yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP), serta mengamankan lima remaja yang mabuk miras oplosan di stadion dan sekitar alun alun Kota Probolinggo.
Para PL, pasangan bukan suami istri, pengunjung yang tidak membawa KTP dan remaja mabuk miras tersebut, oleh petugas digiring ke Mako Sat Pol PP Kota Probolinggo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Agus Efendy mengungkapkan, razia yang dilakukan ini adalah untuk menciptakan kondusifitas Kota Probolinggo dalam menyambut bulan suci Ramadhan, dengan harapan agar dalam bulan suci ramadhan umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan nyaman.
Agus Efendy juga menegaskan, selama bulan ramadhan razia tempat hiburan akan terus dilakukan. Karena sesuai dengan pernyataan bersama yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan malam dengan Dinas Budaya dan Pariwisata bahwa selama bulan suci ramadhan dan idul fitri tempat hiburan malam harus ditutup.
Hal ini untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa. Mulai H-1 bulan Ramadhan, tanggal 4 Mei – H+1 hari Raya Idul Fitri tanggal 7 Juni 2019 tempat hiburan malam harus ditutup,” terangnya.
Dari kedua tempat karaoke tersebut, yakni 88 dan PC, menurut Agus Efendy masing-masing sudah menyatakan siap, mulai tanggal 4-Mei sudah tutup dan memasang baner ucapan menyongsong bulan suci ramadhan, jelasnya
Disamping itu, kata Agus Efendy, untuk menghornati umat islam yang menjalani ibadah puasa, juga di tegaskan kepada pelaku usaha makanan dan minuman (warung makan) untuk tidak membuka tempat usahanya pada pagi dan siang hari.
“Dalam bulan puasa, para pelaku usaha makanan dan minuman, untuk membuka warungnya pada sore hari menjelang waktu buka puasa,” tegasnya.
Agus Efendy menambahkan, disela sela bulan puasa Sat Pol PP selaku penegak perda tetap kuntinyu akan melakukan razia di tempat tempat hiburan malam dan tempat kos. Hasil razia akan dilaporkan kepada Wali Kota.
“Dan apabila ada tempat hiburan malam yang melanggar, pihak mangemen akan dikenakan sangsi,” tukasnya.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Mariska