Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Jelang Bulan Puasa, Pemda Muara Enim Lakukan Giat Razia

Avatar of admin
×

Jelang Bulan Puasa, Pemda Muara Enim Lakukan Giat Razia

Sebarkan artikel ini
IMG 20220331 121143
Saat petugas menemukan seorang PL di salah satu tempat karaoke.

MUARA ENIM, Kamis (31/03/2022) suaraindonesia-news.com – Berdasar kan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 131/KPTS/Pol.PP/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 300/11/Satpol PP-IV Tanggal 10 Maret 2022 Tentang Himbauan dan Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022.

Dalam rangka memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim melakukan razia/penertiban yang terdiri dari Supdenpom Persiapan Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Polres Muara Enim, Satpol PP, Lapas, Kejaksaan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A. M. Musadeq, S.IP. , M.Si, razia kali ini di lakukan pada malam hari, Rabu (22/03) malam.

Tim kali ini menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras yang ada di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim.

Baca Juga :  Gus Mamak Dekat Dengan Pemuda dan Mahasiswa Asal Sampang

Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya umat Islam dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H untuk menutup segala aktivitas tempat hiburan selama memasuki bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Pol PP Muara Enim mengungkapkan jika dari hasil razia mereka mengamankan minum alkohol.

“Hasil razia/penertiban kami mengamakan minum keras dengan berbagai macam merk sebanyak 65 botol karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol,” ujarnya.

“Selanjutnya Kami juga mengamankan 3 Wanita pemandu hiburan, mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas diri mereka saat kami melakukan razia sebagai mana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawa dimana saja sebagai tanda pengenal diri,” Beber kasat Pol PP.

Ia juga menambahkan, ke 3 wanita itu akan di lakukan pembinaan.

“Terhadap 3 wanita telah kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

Salah satu tempat karaoke di jalan Palembang, di dapatkan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ironis Menejemen tempat Karoke tidak memperhatikan kalau salah satu karyawan yang berada di kasir dan Pemandu Langu (PL) tidak membawa KTP.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu

Ketika di tanya petugas kenapa tidak membawa KTP, dengan singkat karyawan tersebut menjawab bahwa ia sudah biasa tidak membawa KTP.

Petugas dari kejaksaan memberikan himbauan dalam membawa KTP kepada para Pemandu Lagu (PL) serta para tamu yang berada di tempat karoke tersebut.

Reporter : Denny R
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful