BeritaRegionalSosial Budaya

Jasa Raharja Kaltimtara Gelontorkan Santunan Kecelakaan Rp 29,5 Miliar Sepanjang 2025

1
×

Jasa Raharja Kaltimtara Gelontorkan Santunan Kecelakaan Rp 29,5 Miliar Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 214903
Foto: Kantor PT Jasa Raharja wilayah Kaltim-Kaltara di Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN, Jum’at (19/12) suaraindonesia-news.com – PT Jasa Raharja wilayah Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (Kaltimtara) sedikitnya telah menggelontorkan santunan dengan total senilai Rp 29,5 miliar rupiah untuk para korban kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga 14 Desember 2025.

Mandatory Contribution and Public Relation Manager PT Jasa Raharja Wilayah Kaltim, Chees Henrou Ngefak, mengatakan bahwa dari total santunan tersebut diberikan kepada korban meninggal dunia dan luka-luka dengan total keseluruhan mencapai 1.092 jiwa.

“Dari jumlah korban laka lantas itu, sebanyak 357 orang meninggal dunia dan 735 korban luka-luka,” ujar Chess, Jum’at, (19/12).

Ia menyebut nilai santunan untuk korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp 18,3 miliar. Sedangkan untuk santunan korban luka-luka PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal senilai Rp 20 juta rupiah per jiwa, santunan korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya santunan penguburan Rp 4 juta rupiah.

“Korban laka lantas didominasi usia 10 – 24 tahun sebanyak 40 persen dengan persentase laki-laki 74 persen dan perempuan 26 persen,” jelasnya.

Chess memaparkan, bahwa dalam mekanisme pengajuan santunan terbilang mudah dan cepat, masyarakat cukup membuat laporan kejadian kecelakaan dari pihak kepolisian. Secara otomatis data tersebut akan langsung tersinkronisasi dengan sistem yang dimiliki Korlantas Polri, yaitu Integrated Road Safety Managemant System (IRSMS).

“Dengan sistem IRSMS ini, kejadian laka lantas yang dilaporkan, secara otomatis akan masuk ke sistem Jasa Raharja. Sehingga berdasarkan data kecelakaan tersebut, Jasa Raharja akan menindaklanjuti,” terangya.

Untuk korban luka luka, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan Perawatan ke Rumah Sakit, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan melakukan jemput bola.

“Jika korban meninggal dunia, maka penyerahan santunan akan diserahkan langsung kepada ahli waris melalui transfer bank. Namun, jika korban luka-luka maka biaya rawatan langsung dibayarkan kepada pihak rumah sakit,” ucapnya.

Untuk korban luka luka, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan (guarantee letter) maksimal 1 hari setelah terbit laporan polisi IRSMS. Sementara untuk korban meninggal dunia, dengan kasus laka terjamin, penyerahan santunan akan diserahkan maksimal 2,5 hari kerja sejak tanggal korban dinyatakan meninggal.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data penyerahan santunan hingga 14 Desember 2025, angka jumlah korban laka lantas terjadi penurunan sebesar 2,06 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Angka korban laka lantas di tahun ini menurun 2,06 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada periode Januari hingga 14 Desember 2025 sebanyak 1092 korban. Sementara pada periode Januari hingga 14 Desember 2024 sebanyak 1115 korban,” ungkapnya.