ACEH-ABDYA, Senin (26/2/2018) Suaraindonesia-news.com – Selama dua bulan, teritung Januari – Februari 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) telah menerima 12 kasus yang sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Kajari Abdya Abdul Kadir melalui Kasi Pidum, Firmasyah Siregar menyebutkan, dalam kurun waktu dulan bulan pihaknya telah menerima sebanyak 12 perkara yang sudah di-SPDP-kan, dari jumlah itu kasus narkotika paling menonjol, yakni 5 kasus.
Lebih lanjut, Firmansyah menyebutkan, selain kasus Narkotika, pihaknya juga sudah menerima SPDP perkara penganiayaan sebanyak 3 perkara, Qanun 2 perkara, pencurian 1 perkara dan 1 perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tahun 2018 ini hitungan perkara per satu bulannya hanya 6 perkara,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Firmansyah mengakui, perkara-perkara itu merupakan perkara yang sudah tangani oleh pihak penyelidik Polres Abdya. Sedangkan untuk perkara-perkara yang sedang ditangani belum di-SPDP-kan.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













