Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

AMB Desak Kejari Untuk Menangkap Bupati Bangkalan

Avatar of admin
×

AMB Desak Kejari Untuk Menangkap Bupati Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Selebara ydari Aliansi Masyarakat Bangkalan

Reporter: Anam

Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Sejumlah LSM yang terabung dalam Aliansi Masyarakat Bangkalan (AMB) Datangi kantor kejaksaan negri (kejari) setempat untuk mendesak Agar Bupati Bangkalan R. K. H Makmun Ibnu Fuad ditangkap atas dugaan korupsi Dana APBD TA 2014 sebesar 1,4 milyar, terkait pengadaan barang dan jasa dibagian umum (Setdakab).

Aliman Harish ketua aliansi masyarakat Bangkalan, menyampaikan pihaknya ingin mengetuk hati kejaksaan Bangkalan untuk tidak hanya selesai di Bagus Hariyanto saja kasus tersebut.

“Kembangkan terus dan segera tangkap Bupati Bangkalan,” tutur Aliman, dalam audiensi di aula Kejari Bangkalan Jum’at (27/05/2016) siang.

Menurutnya, Kalau kejaksaan Bangkalan mau dan berani melakukan hak tersebut Insyaallah akan menjadi amal ibadah kejaksaan terhadap pembenahan Bangkalan, karena akar persoalannya ada di Bupati sebagai kekuasaan pengguna anggaran dan juga sebagai pemegang kebijakan

“Kalau hanya hanya Bagus Hariyanto saja yang terjerat hukum tentang konteks ini maka menjadi tidak adil menurut saya. Kalau kejaksaan masih kurang bukti, kami akan membantu untuk mencari bukti-bukti yang lainnya, bahwa bupati Bangkalan betul-betul menikmatinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Sapeken, Sergap Belasan Siswa SD Saat Pesta Miras

Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Bagus Hariyanto tidak dalam kontek atas keinginan sendiri, melainkan atas perintah karena dia adalah bawahan bupati.

Aliman juga memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Bagian Keuangan Setdakab bangkalan di tahun 2014 diketahui, dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja makanan dan minuman (non pegawai dan rapat) yang tidak sesuai dengan kwitansi dari penyedia jasa sebesar Rp 2,3 miliar, Rp 1,4 miliar di antaranya, merupakan dana yang diberikan secara tunai kepada bupati.

“Ini juga jelas sebuah kesalahan, uang negara tidak boleh diberikan secara tunai,” paparnya

Sementara Kajari Bangkalan melalui kasi intel Wahyudono Menyampaikan intinya bahwa aliansi tersebut sangat perduli kepada masyarakat bangkalan. Tentang penanganan kasus-kasus kirupsi yang ditangani oleh kejari Bangkalan, termasuk kasus korupsi tentang pengadaan barang dan jasa di bagian umum. Setatus tersangkanya masih menunggu hasil audit dari BPK RI.

Baca Juga :  Camat Kota, Diduga Terlibat Kasus Tanah

“Yang jelas langkah selanjutnya tetap kita tindak lanjuti dengan perkembangan berikutnya. Yaitu melakukan pemeriksaan terhadap petunjuk-petunjuk dari pak Bagus, apakah keterangan yang dari BPK itu sama dengan yang ada di BAP sekarang ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, nanti langkah selanjutnya pihaknya akan sampaikan kepada kajari dan kasi pidsus, selanjutnya perkembangannya bagaimana untuk melakukan pemanggilan Bupatinya istilah tahapannya, ini adanya petunjuk yang benar-benar harus ditelusuri.

“Kemudian tentang BPK RI. Kemaren sudah pertelepon insyaalloh dalam waktu dekat akan memberikan keterangan tentang kerugian negara tersebut, ini semuanya masih keterangan saksi setelah itu. Kalau hasil penyidikannya sempurna maka penetapan tersangka,” pungkasnya.