Jambret Asal Desa Sumberkare Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Jambret Asal Desa Sumberkare Dibekuk Polisi

×

Jambret Asal Desa Sumberkare Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Jaket hitam diapit petugas Reskrim Polsek Tongas
Tersangka (Jaket hitam) diapit petugas Reskrim Polsek Tongas

Reporter : Mas Bro

Probolinggo, Kamis (24/11/2016) suara Indonesia-news.com – Remaja tersangka pelaku tindak kejahatan jalanan (jambret) didepan depot 55 jalan raya pantura Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada awal Nopember-2016 silam akhirnya ditangkap Petugas Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota.

Kanit Reskrim polsek Tongas Polres Probolinggo Kota, Bripka Sandi Prayoga mengungkapkan, tersangka berinisial AR (19), pengangguran, alamat dusun Gedangan, Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka ditangkap Petugas Reskrim Polsek Tongas, Kamis (24/11) sekira jam 14.30 WIB dijalan Suroyo Kota Probolinggo, berdasarkan LP/58/XI/2016/Sek. Tongas Res Probta tanggal 5-Nopember-2016, atas laporan korban (pelapor) a/n Sri Wahyuni (24), Perawat RSUD Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, alamat dusun Jalit, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Enam Pasangan Gelap Diamankan Satpol PP Kabupaten Lebak

Sandi Prayoga lebih lanjut menjelaskan kronologinya, Rabu (2/11) sekira jam 14.30 WIB saat korban pulang kerja, dari arah Probolinggo mengendarai sepeda motor, sesampai didepan depot 55 jalan raya Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas, dari arah belakang tiba tiba ada 2 (dua) orang pemuda mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menarik tas milik korban dengan cara memotong tali tas dengan benda tajam. Setelah berhasil mengambil tas korban, tersangka tancap gas lari kearah barat.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ringkus 27 Orang Tersangka, Hasil Operasi Sikat II Semeru 2017

Dari kejadian tersebut korban kehilangan tas berisi 1unit HP merk Samsung Galaxy J1, ATM BRI a/n korban, uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tanda pengenal RSUD Dr. Moh Saleh a/n korban, serta STNK sepeda motor Yamah Mio Nopol N-4470-ND warna hitam tahun 2013.

Tersangka sekarang ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. 1 unit HP merk Samsung Galaxy J1 milik korban disita petugas sebagai barang bukti. Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, tentang curas, terancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara”, papar Sandi Prayoga menandaskan.